Cloud Hosting Indonesia

17 May, 2014

Soal Hukum Pidana Dan Acara Pidana



TUGAS MANDIRI
HUKUM PIDANA DAN ACARA PIDANA
(PPKN3403)


PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR   1  SAMPAI  DENGAN 43,  PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!

1.   Yang dimaksud dengan hukum pidana subjektif adalah
A.   keseluruhan ketentuan pidana untuk orang tertentu.
B.   hak negara untuk menjatuhkan hukuman.
C.   hak individu untuk diperlakukan secara khusus.
D.   keseluruhan hukum yang mengatur tindak pidana khusus.

2.   Menurut aliran Klasik tujuan hukum pidana adalah
A.   melindungi individu dari kekuasaan penguasa negara.
B.   mencegah dilakukannya kejahatan lagi oleh terpidana.
C.   memberi pengayoman pada masyarakat dari tindak kejahatan.
D.   mencegah terjadinya kriminalitas.
     
3.   Contoh perundang-undangan pidana peninggalan kolonial antara lain
A.   Undang-undang Narkotika.
B.   Undang-undang Sistem Pemasyarakatan.
C.   Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
D.   Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

4.   Pada zaman penjajahan Belanda ada kodifikasi hukum pidana yang khusus berlaku untuk penduduk asli Indonesia, yang diberi nama
A.   Wetboek van Strafrecht voor Indische.
B.   Wetboek van Strafrecht voor Necerlandsch Indie.
C.   Wetboek van Strafrecht voor de Inlander.
D.   Wetboek van Strafrecht voor Indonesische.

5.   Di antara isi UU No. 1 th 1946 yang paling esensial adalah
A.   memberlakukan ketentuan-ketentuan pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1945.
B.   mengganti nama WvS voor Nederlandsch Indie menjadi KUHP.
C.   mengganti istilah-istilah yang tidak relevant bagi Indonesia sebagai negara yang merdeka.
D.   mencabut pasal-pasal yang tidak sesuai dengan Indonesia sebagai engara yang sudah merdeka.

6.   Substansi yang sama sekali baru yang dimasukkan ke dalam KUHP adalah tentang
A.   masalah kejahatan kesusilaan.
B.   masalah kejahatan penerbangan.
C.   masalah kejahatan perjudian.
D.   tindak pidana pelanggaran.

7.   Bukti bahwa KUHP merupakan induk perundang-undangan pidana di Indonesia adalah
A.   semua bentuk kejahatannya dapat dicari ketentuannya dalam KUHP, atau undang-undang yang memuat perubahannya.
B.   setiap orang yang melakukan tindak pidana, terhadapnya harus diberlakukan KUHP dimanapun perbuatan itu dilakukannya.
C.   meskipun suatu tindak pidana diatur oleh undang-undang di luar KUHP, tetap tunduk pada ketentuan umum KUHP, kecuali undang-undang tersebut mengatur lain.
D.   berlakunya KUHP dan perubahan-perubahannya berlaku terhadap semua orang sejauh perbuatan itu dilakukan dalam wilayah kekuasaan RI.

8.   Menurut Gustaf Radbruch, yang dimaksud dengan pembaharuan hukum pidana adalah
A.   memperbaiki hukum pidana yang sedang berlaku.
B.   menyesuaikan ancaman pidana sesuai dengan bobot kesalahan.
C.   menggantikan hukum pidana yang ada dengan yang lebih baik.
D.   menghapuskan pasal-pasal yang sudah usang.

9.   Kriminalisasi adalah kegiatan
A.   memberantas segala bentuk kriminalitas.
B.   menetapkan apakah seseorang kriminal atau bukan.
C.   menentukan jenis dan beratnya hukuman bagi penjahat.
D.   menentukan dan menetapkan delik baru dalam undang-undang.

10.   Sebagai negara yang merdeka, Indonesia sudah mulai mengadakan kriminalisasi dan deskriminalisasi sejak
A.   ditetapkannya UUD 1945.
B.   ditetapkannya UU No. 1 th 1946.
C.   ditetapkannya UUDS 1950.
D.   ditetapkannya UU No. 73 th 1958.

11.   Azas legalitas dalam hukum pidana material, pada hakekatnya menjawab pertanyaan tentang     
A.   berlakunya perundang-undang pidana Indonesia berkaitan dengan masalah waktu dilakukannya tindak pidana.
B.   dalam kondisi seperti apa seorang dapat diberlakukan undang-undang pidana Indonesia.
C.   keabsahan undang-undang pidana Indonesia yang diberlakukan terhadap penduduk Indonesia.
D.   keabsahan penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan di wilayah tertentu di Indonesia.

12.   Ahmad melakukan kejahatan X pada tanggal 1 Januari 1998. Pada tanggal 5 Januari 1998 diundangkan undang-undang yang mengancam hukuman penjara 15 th terhadap kejahatan X tersebut. Terhadap kejahatannya tersebut Ahmad
A.   diberlakukan undang-undang tersebut dengan modifikasi.
B.   diberlakukan undang-undang tersebut sejauh menguntungkan.
C.   sama sekali tidak dapat diberlakukan undang-undang tersebut.
D.   dapat diberlakukan undang-undang tersebut dengan jalan penafsiran.

13.   Azas personal yang dianut Indonesia dalam hukum pidana material, terbatas pada         
A.   negara di mana tindak pidana dilakukan.
B.   jenis tindak pidana yang dilakukannya.
C.   kelengkapan surat-surat yang dibawa.
D.   adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara di wilayah mana tindak pidana dilakukan.

14.   Istilah tindak pidana aslinya berasal dari istilah bahasa Belanda, yaitu
A.   criminaliteit.
B.   strafbaarfeit.
C.   delictum.
D.   strafbaar handeling.

15.   Yang dimaksud dengan delik materiil adalah delik yang

A.   yang objek kejahatannya harta benda.
B.   untuk dapat dituntutnya perlu bukti-bukti materiil.
C.   dianggap selesai harus timbul akibat yang disaratkan.
D.   dapat dituntut manakala sarat material sudah lengkap.

16.   Masalah adanya hubungan causal antara perbuatan/keadaan yang mendahului, dengan akibat yang timbul, sangat penting sekali manakala hakim berhadapan dengan delik
A.   material.
B.   formal.
C.   aduan.
D.   communia.

17.   Penentuan locus delicti terutama penting dalam kaitannya dengan         
A.   penentuan tempat kejadian.
B.   kompetensi relatif Pengadilan Negeri.
C.   tanggung jawab pembantu delik.
D.   dipenuhinya unsur-unsur pokok delik.

18.   Perbedaan antara pidana dengan tindakan (treatment, maatregel) adalah
A.   tujuan pidana adalah sanksi yang berupa penderitaan, sedangkan tindakan adalah sanksi yang meringankan.
B.   pidana adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang, sedangkan tindakan adalah perbuatan yang harus dilakukan seseorang.
C.   tujuan pidana adalah pembalasan, sedangkan tindakan adalah untuk melindungi masyarakat dan pembinaan si pelaku.
D.   pidana merupakan ancaman bagi pelaku kejahatan, sedangkan tindakan adalah apa yang dilakukan oleh pelaku.

19.   Tokoh teori “psychologische zwang” adalah
A.   Hegel.
B.   Von Feurebach.
C.   Johannes Adenaes.
D.   Hugo de Groot.

20.   Menurut teori relatif yang preventie umum, tujuan pidana adalah
A.   agar orang tidak melakukan kejahatan.
B.   agar warga masyarakat tidak melakukan kejahatan.
C.   agar orang dan warga masyarakat takut melakukan kejahatan.
D.   agar penguasa leluasa mengatur timbulnya kejahatan.
21.   Tujuan pidana menurut teori relatif yang preventie khusus adalah           
A.   agar orang (penjahat) tidak melakukan kejahatan lagi.
B.   agar warga masyarakat tidak melakukan kejahatan.
C.   agar orang dan warga masyarakat takut melakukan kejahatan.
D.   agar penguasa leluasa mengatur timbulnya kejahatan.

22.   Persamaan antara pidana dengan tindakan (maatregel, treatment) adalah           
A.   keduanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjahat.
B.   keduanya tidak lepas dari kejahatan yang dilakukan seseorang.
C.   keduanya berhubungan dengan perampasan kemerdekaan seseorang.
D.   keduanya sama-sama merupakan akibat dari kejahatan yang terjadi.

23.   Salah satu tujuan pemidanaan menurut konsep KUHP Baru 1992 adalah           
A.   membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
B.   mengayomi terpidana dari amuk massa.
C.   mengatasi konflik yang terjadi dengan korban.
D.   memasyarakatkan pemidanaan untuk terpidana.

24.   Menurut teori absolut, pidana yang dijatuhkan kepada pelaku delik merupakan    
A.   akibat mutlak karena orang tersebut membuat kesusahan orang lain dan masyarakat.
B.   tujuan untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat.
C.   ancaman yang menakutkan bagi seseorang untuk melakukan kejahatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
D.   tujuan akhir yang harus ditimpakan kepada pelaku delik.

25.   Lamanya jangka waktu pencabutan hak-hak tertentu untuk pidana penjara atau kurungan sementara waktu paling lama
A.   dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
B.   tiga tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
C.   empat tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
D.   lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

26.   Apabila dengan alasan kepentingan umum jaksa tidak mengajukan seorang pelaku tindak pidana ke sidang pengadilan, hal ini termasuk dalam pengertian
A.   alasan pembenar.
B.   alasan pemaaf.
C.   alasan penghapus penuntutan.
D.   daya paksa (overmacht).

27.   Seorang dokter yang melakukan operasi pasien dengan membedah anggota badan pasien tidak dapat dituntut karena penganiayaan. Hal ini merupakan alasan penghapus pidana berdasarkan
A.   alasan pembenar karena adanya persetujuan antara dua pihak.
B.   alasan penghapus pidana karena tidak ada kesalahan.
C.   alasan pembenar karena hukum jabatan.
D.   alasan penghapus pidana karena adanya sesat tentang perbuatan.

28.   Pendapat yang menyatakan, bahwa Hukum Acara Pidana juga memuat ketentuan susunan dan kekuasaan kehakiman serta penyelenggaraan putusan pemidanaan, dikemukakan oleh
A.   Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
B.   Prof. Moeljatno, SH.
C.   Prof. Soedarto, SH.
D.   Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH.

29.   Fungsi Hukum Acara Pidana pada intinya adalah
A.   memberikan pedoman untuk beracara.
B.   untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Hukum Pidana.
C.   sebagai pedoman melakukan pemidanaan kepada pelaku delik.
D.   mencari kebenaran akan terjadinya peristiwa pidana.

30.   Pendapat yang menyatakan, bahwa salah satu fungsi Hukum Acara Pidana adalah pelaksanaan dari keputusan hakim, dikemukakan oleh       
A.   Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
B.   Prof. Moeljatno, SH.
C.   Prof. Soedarto, SH.
D.   Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH.

31.   Asas dalam Hukum Acara Pidana yang mempunyai tujuan untuk mencari kebenaran materiil tentang peristiwa pidana yang terjadi adalah
A.   asas praduga tak bersalah.
B.   asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
C.   asas peradilan terbuka untuk umum.
D.   asas pemeriksaan secara langsung.

32.   Tujuan dari asas peradilan terbuka untuk umum adalah
A.   agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara tertutup.
B.   untuk menunjukkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan fair.
C.   memperlakukan dengan adil kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana.
D.   untuk membuktikan bahwa seorang harus diperlakukan tidak bersalah sebelum ada putusan hakim.

33.   Persamaan antara asas praduga tak bersalah dengan asas peradilan terbuka untuk umum adalah
A.   perlakukan atas terdakwa sebagai subjek pemeriksaan.
B.   sidang harus dilakukan dengan kehadiran terdakwa.
C.   pemeriksaan perkara untuk mencari kebenaran materiil.
D.   kesalahan melakukan penangkapan harus dilakukan ganti kerugian.

34.   Memaksa tersangka atau terdakwa untuk mengakui segala perbuatannya yang bertentangan dengan ketentuan Hukum Pidana, adalah bertentangan dengan asas
A.   pemeriksaan secara langsung.
B.   praduga tak bersalah.
C.   seorang yang tersangkut perkara pidana berhak memperoleh bantuan hukum.
D.   perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan.

35.   Asas seorang tersangka atau terdakwa wajib diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadap dirinya, mempunyai tujuan yaitu
A.   untuk mempersiapkan agar sangkaan atau dakwaan yang ditujukan tersangka atau terdakwa adalah benar.
B.   untuk kepentingan dilakukannya pemeriksaan yang berdasarkan prinsip hukum acara pidana.
C.   agar tersangka atau terdakwa tidak diperlakukan semena-mena dalam setiap tahap pemeriksaan.
D.   untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa pada setiap tahap pemeriksaan perkaranya.

36.   Pinsip inkuisitur dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana adalah bertentangan dengan asas
A.   peradilan terbuka untuk umum.
B.   peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
C.   pemeriksaan secara langsung.
D.   praduga tak bersalah.

37.   Selain terikat pada ketentuan KUHAP, polisi sebagai penyidik juga terikat pada ketentuan
A.   Undang-undang Nomor 8 tahun 1981.
B.   Undang-undang Nomor 28 tahun 1997.
C.   Undang-undang Nomor 14 tahun 1986.
D.   Undang-undang Nomor 5 tahun 1997.

38.   Perbedaan utama antara HIR dengan KUHAP pada proses pemeriksaan pendahuluan ialah
A.   HIR lebih bersifat mengatur, sedangkan KUHAP bersifat melayani.
B.   HIR merupakan produk kolonial, sedangkan KUHAP produk nasional negara Republik Indonesia.
C.   HIR menganut sistem akuisatur, sedangkan KUHAP menganut sistem inkuisitur.
D.   HIR menganut pemeriksaan in-absensia, sedangkan KUHAP tidak menganut pemeriksaan in-absensia.

39.   Persamaan antara HIR dengan KUHAP adalah
A.   keduanya mengatur hak-hak tersangka dalam setiap tingkat pemeriksaan.
B.   keduanya sebagai ketentuan yang melindungi korban kejahatan.
C.   keduanya merupakan produk beracara pidana pemerintah Indonesia.
D.   keduanya merupakan landasan beracara pidana di Indonesia.

40.   Salah satu komponen pelaksanaan sistem peradilan pidana yang diatur dalam U.U. No.2 tahun 1986 ialah
A.   kepolisian.
B.   kejaksaan.
C.   pengadilan.
D.   lembaga pemasyarakatan.

41.   Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan, selain terikat pada ketentuan UU. No. 5 tahun 1991 juga terikat pada ketentuan
A.   UU No. 8 tahun 1981.
B.   UU No. 14 tahun 1984.
C.   UU No. 2 tahun 1986.
D.   UU No. 12 tahun 1995.

42.   Dengan keluarnya UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan telah merubah pemikiran tentang fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjatra, tetapi juga merupakan
A.   suatu bentuk penyadaran diri kepada warga binaan pemasyarakatan.
B.   usaha rehabilitasi semata kepada warga binaan pemasyarakatan.
C.   tata kerja memperbaiki sikap warga binaan pemasyarakatan.
D.   usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.

43.   Arti pentingnya KUHAP sebagai sumber Hukum Acara Pidana bagi penegak hukum, dalam proses pemeriksaan perkara pidana, antara lain      
A.   landasan bagi tercapainya penyelesaian perkara pidana yang adil dan profesional.
B.   sumber wawasan pengembangan profesionalitas dalam penyelesaian perkara pidana.
C.   tercapainya pemeriksaan yang valid dan berkelanjutan dengan mengindahkan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
D.   keberpihakan aparat penegak hukum pada perlindungan hak asasi korban kejahatan.


PETUNJUK:        UNTUK SOAL NOMOR 44  SAMPAI DENGAN  54,   PILIHLAH!
A.   JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR DAN KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
B.   JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR TETAPI KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
C.   JIKA SALAH SATU PERNYATAAN SALAH! 
D.   JIKA KEDUA PERNYATAAN  SALAH!

44.   Dipandang dari aspek politik semestinya KUHP peninggalan penjajahan diganti dengan yang hasil bangsa sendiri.        
sebab                 
               Sebagai bangsa yang sudah merdeka tidak sepantasnya menundukkan diri kepada peraturan negara lain.

45.   Utrecht tidak setuju azas legalitas dalam hukum pidana material.          
sebab                 
Azas legalitas tidak sesuai dengan perasaan hukum rakyat.

46.   Candra, warga negara Indonesia asli, melakukan pembunuhan di wilayah Amerika Serikat, tidak dapat diberlakukan undang-undang pidana Indonesia.        
sebab                 
Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Amerika Serikat.

47.   John warga negara Inggris melakukan makar hendak membunuh Presiden RI yang sedang berkunjung ke Yaman. Terhadap John tersebut tidak dapat diberlakukan undang-undang pidana Indonesia.        
sebab                 
Terhadap Presiden sudah dilindungi oleh undang-undang yang sifatnya internasional.

48.   Warganegara Nigeria yang di wilayah Indonesia melakukan pemalsuan mata uang dollar USA, tidak dapat diberlakukan undang-undang pidana Indonesia.
sebab                 
Pemalsuan uang asing tidak masuk dalam kompetensi negara Indonesia, sekalipun terjadi di wilayah Indonesia.

49.   Kalau suatu perusahaan secara tanpa hak mengimport narkotika maka terhadap perusahaan tersebut tidak dapat dituntut pidana.          
sebab                 
KUHP hanya mengenal manusia sebagai pembuat suatu tindak pidana.

50.   Dalam pasal-pasal tertentu, undang-undang pidana tidak tercantum kata melawan hukum sebagai unsur delik.     
sebab                 
Tanpa mencantumkan kata melawan hukum, dari bentuk perbuatannya sudah memberikan petunjuk adanya sifat melawan hukum.

51.   Asas pemeriksaan secara langsung mengharuskan tersangka atau terdakwa hadir dalam pemeriksaan perkara pidananya.
sebab                 
Pemeriksaan in-absensia juga mengharuskan tersangka atau terdakwa hadir dalam pemeriksaan perkara pidananya.

52.   Setiap tersangka dapat juga diperlakukan sekehendak aparatur penegak hukum tanpa dirinya tahu apa yang sebenarnya disangkakan terhadap dirinya.       
sebab                 
Pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa harus mengingat asas atau prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

53.   Dikeluarkannya KUHAP harapan terciptanya kesatuan aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana dapat dicapai. 
sebab                 
KUHAP telah mengatur kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam setiap proses pemeriksaan perkara pidana.

54.   Titik berat isi dan tujuan KUHAP adalah bagaimana mencapai tujuan ketertiban dan kepastian hukum dapat terlaksana dengan tanpa melakukan perkosaan terhadap hak asasi manusia.         
sebab                 
Proses pemeriksaan perkara pidana yang diatur KUHAP dapat dikategorikan melalui tahapan-tahapan, penyelidikan dan penyidikan; penuntutan; pemeriksaan sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim.


PETUNJUK:  UNTUK SOAL NOMOR   55   SAMPAI   70,   PILIHLAH!
A.   JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B.   JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C.   JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D.   JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!    
55.   Berikut ini adalah di antara contoh-contoh kasus pidana
1)   pembagian waris
2)   pemalsuan merk dagang
3)   pencurian oleh anak sendiri

56.   Berikut ini di antara hal-hal yang masuk dalam lingkup hukum pidana material    
1)   menentukan perbuatan apa saja yang dapat dipidana
2)   menentukan siapa yang dapat dipidana
3)   menentukan bagaimana pidananya

57.   Berikut ini adalah implikasi hukum pidana sebagai hukum publik
1)   penuntutan tindak pidana adalah hak negara
2)   peraturan pidana berlaku untuk semua orang
3)   penghukuman tidak hapus karena adanya perdamaian

58.   Berikut ini adalah di antara contoh Undang-undang Pidana        
1)   Undang-undang Psikotropika
2)   Undang-undang Penertiban Perjudian
3)   Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

59.   Ada perbedaan ketentuan-ketentuan antara bentuk kejahatan dengan bentuk pelanggaran, antara lain      
1)   terhadap percobaannya berbeda ancaman hukumannya
2)   berbeda penegak hukum yang mengusutnya
3)   berbeda dalam tenggang kadaluwarsanya

60.   Berikut ini hal-hal yang terdapat dalam ketentuan KUHP yang harus dirombak
1)   kejahatan pencurian
2)   kejahatan kesusilaan.
3)   kejahatan perjudian.

61.   Berikut ini adalah makna yang terkandung dalam azas-azas legalitas     
1)   tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana kecuali atas kekuatan aturan yang ada sebelum perbuatan dilakukan
2)   untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi
3)   tidak ada hukuman tanpa kesalahan

62.   Berikut ini adalah kasus-kasus, terhadap siapa sajakah undang-undang pidana Indonesia dapat diberlakukan
1)   Ade melakukan pencurian di daerah Bandung
2)   John warga negara Inggris kedapatan membawa narkotika tanpa ijin di Bandara Soekarno-Hatta
3)   Merry warga negara Australia melakukan penipuan di Yogyakarta

63.   Unsur-unsur perbuatan pidana adalah  
1)   adanya perbuatan manusia
2)   adanya sifat melawan hukum
3)   adanya kesalahan si pembuat

64.   Berikut ini adalah contoh-contoh delik ommissi 
1)   membiarkan orang lain terancam bahaya maut
2)   pembunuhan terhadap orang yang tidak berdaya
3)   tidak datang sebagai saksi
65.   Berikut ini adalah di antara contoh-contoh delik communia        
1)   pencurian oleh oknum pegawai negeri
2)   penganiayaan oleh saudara kandung
3)   pembunuhan oleh teman sejawat

66.   Unsur-unsur pidana antara lain
1)   pidana merupakan nestapa
2)   pidana dikenakan dengan memaksa oleh yang mempunyai kekuasaan
3)   pidana dikenakan pada seorang yang melakukan delik

67.   Syarat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yaitu           
1)   harus ada serangan terpaksa yang dilakukan
2)   harus ada suatu situasi pembelaan terpaksa
3)   harus merupakan akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat

68.   Sumber Hukum Acara Pidana antara lain
1)   Undang-undang Nomor 8 tahun 1981
2)   Undang-undang Nomor 5 tahun 1991
3)   Undang-undang Nomor 22 tahun 1997

69.   Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang sesuai UU No. 5 th 1991 ialah         
1)   melakukan penuntutan dalam perkara pidana
2)   pengamanan peredaran barang cetakan
3)   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat

70.   Tugas Kepolisian di bidang proses pidana sesuai UU No. 28 tahun 1997 ialah    
1)   membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum
2)   melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
3)   menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan identitas dirinya

No comments:

Post a Comment