TUGAS MANDIRI
HUKUM PIDANA DAN ACARA PIDANA
(PPKN3403)
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1
SAMPAI DENGAN 43, PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!
1. Yang dimaksud dengan hukum pidana subjektif
adalah
A. keseluruhan ketentuan pidana untuk orang
tertentu.
B. hak negara untuk menjatuhkan hukuman.
C. hak individu untuk diperlakukan secara
khusus.
D. keseluruhan hukum yang mengatur tindak pidana
khusus.
2. Menurut aliran Klasik tujuan hukum pidana
adalah
A. melindungi individu dari kekuasaan penguasa
negara.
B. mencegah dilakukannya kejahatan lagi oleh
terpidana.
C. memberi pengayoman pada masyarakat dari
tindak kejahatan.
D. mencegah terjadinya kriminalitas.
3. Contoh perundang-undangan pidana peninggalan
kolonial antara lain
A. Undang-undang Narkotika.
B. Undang-undang Sistem Pemasyarakatan.
C. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
D. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
4. Pada zaman penjajahan Belanda ada kodifikasi
hukum pidana yang khusus berlaku untuk penduduk asli Indonesia, yang diberi
nama
A. Wetboek van Strafrecht voor Indische.
B. Wetboek van Strafrecht voor Necerlandsch
Indie.
C. Wetboek van Strafrecht voor de Inlander.
D. Wetboek van Strafrecht voor Indonesische.
5. Di antara isi UU No. 1 th 1946 yang paling
esensial adalah
A. memberlakukan ketentuan-ketentuan pidana yang
ada pada tanggal 8 Maret 1945.
B. mengganti nama WvS voor Nederlandsch Indie
menjadi KUHP.
C. mengganti istilah-istilah yang tidak relevant
bagi Indonesia sebagai negara yang merdeka.
D. mencabut pasal-pasal yang tidak sesuai dengan
Indonesia sebagai engara yang sudah merdeka.
6. Substansi yang sama sekali baru yang
dimasukkan ke dalam KUHP adalah tentang
A. masalah kejahatan kesusilaan.
B. masalah kejahatan penerbangan.
C. masalah kejahatan perjudian.
D. tindak pidana pelanggaran.
7. Bukti bahwa KUHP merupakan induk
perundang-undangan pidana di Indonesia adalah
A. semua bentuk kejahatannya dapat dicari
ketentuannya dalam KUHP, atau undang-undang yang memuat perubahannya.
B. setiap orang yang melakukan tindak pidana,
terhadapnya harus diberlakukan KUHP dimanapun perbuatan itu dilakukannya.
C. meskipun suatu tindak pidana diatur oleh
undang-undang di luar KUHP, tetap tunduk pada ketentuan umum KUHP, kecuali
undang-undang tersebut mengatur lain.
D. berlakunya KUHP dan perubahan-perubahannya
berlaku terhadap semua orang sejauh perbuatan itu dilakukan dalam wilayah
kekuasaan RI.
8. Menurut Gustaf Radbruch, yang dimaksud dengan
pembaharuan hukum pidana adalah
A. memperbaiki hukum pidana yang sedang berlaku.
B. menyesuaikan ancaman pidana sesuai dengan
bobot kesalahan.
C. menggantikan hukum pidana yang ada dengan
yang lebih baik.
D. menghapuskan pasal-pasal yang sudah usang.
9. Kriminalisasi adalah kegiatan
A. memberantas segala bentuk kriminalitas.
B. menetapkan apakah seseorang kriminal atau
bukan.
C. menentukan jenis dan beratnya hukuman bagi
penjahat.
D. menentukan dan menetapkan delik baru dalam
undang-undang.
10. Sebagai negara yang merdeka, Indonesia sudah mulai mengadakan
kriminalisasi dan deskriminalisasi sejak
A. ditetapkannya UUD 1945.
B. ditetapkannya UU No. 1 th 1946.
C. ditetapkannya UUDS 1950.
D. ditetapkannya UU No. 73 th 1958.
11. Azas legalitas dalam hukum pidana material, pada hakekatnya
menjawab pertanyaan tentang
A. berlakunya perundang-undang pidana Indonesia berkaitan dengan
masalah waktu dilakukannya tindak pidana.
B. dalam kondisi seperti apa seorang dapat diberlakukan undang-undang
pidana Indonesia.
C. keabsahan undang-undang pidana Indonesia yang diberlakukan
terhadap penduduk Indonesia.
D. keabsahan penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan di wilayah
tertentu di Indonesia.
12. Ahmad melakukan kejahatan X pada tanggal 1 Januari 1998. Pada
tanggal 5 Januari 1998 diundangkan undang-undang yang mengancam hukuman penjara
15 th terhadap kejahatan X tersebut. Terhadap kejahatannya tersebut Ahmad
A. diberlakukan undang-undang tersebut dengan modifikasi.
B. diberlakukan undang-undang tersebut sejauh menguntungkan.
C. sama sekali tidak dapat diberlakukan undang-undang tersebut.
D. dapat diberlakukan undang-undang tersebut dengan jalan penafsiran.
13. Azas personal yang dianut Indonesia dalam hukum pidana material,
terbatas pada
A. negara di mana tindak pidana dilakukan.
B. jenis tindak pidana yang dilakukannya.
C. kelengkapan surat-surat yang dibawa.
D. adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara di
wilayah mana tindak pidana dilakukan.
14. Istilah tindak pidana aslinya berasal dari istilah bahasa Belanda,
yaitu
A. criminaliteit.
B. strafbaarfeit.
C. delictum.
D. strafbaar handeling.
15. Yang dimaksud dengan delik materiil adalah delik yang
A. yang objek kejahatannya harta benda.
B. untuk dapat dituntutnya perlu bukti-bukti materiil.
C. dianggap selesai harus timbul akibat yang disaratkan.
D. dapat dituntut manakala sarat material sudah lengkap.
16. Masalah adanya hubungan causal antara perbuatan/keadaan yang
mendahului, dengan akibat yang timbul, sangat penting sekali manakala hakim
berhadapan dengan delik
A. material.
B. formal.
C. aduan.
D. communia.
17. Penentuan locus delicti terutama penting dalam kaitannya dengan
A. penentuan tempat kejadian.
B. kompetensi relatif Pengadilan Negeri.
C. tanggung jawab pembantu delik.
D. dipenuhinya unsur-unsur pokok delik.
18. Perbedaan antara pidana dengan tindakan (treatment, maatregel)
adalah
A. tujuan pidana adalah sanksi yang berupa penderitaan, sedangkan
tindakan adalah sanksi yang meringankan.
B. pidana adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang, sedangkan
tindakan adalah perbuatan yang harus dilakukan seseorang.
C. tujuan pidana adalah pembalasan, sedangkan tindakan adalah untuk
melindungi masyarakat dan pembinaan si pelaku.
D. pidana merupakan ancaman bagi pelaku kejahatan, sedangkan tindakan
adalah apa yang dilakukan oleh pelaku.
19. Tokoh teori “psychologische zwang” adalah
A. Hegel.
B. Von Feurebach.
C. Johannes Adenaes.
D. Hugo de Groot.
20. Menurut teori relatif yang preventie umum, tujuan pidana adalah
A. agar orang tidak melakukan kejahatan.
B. agar warga masyarakat tidak melakukan kejahatan.
C. agar orang dan warga masyarakat takut melakukan kejahatan.
D. agar penguasa leluasa mengatur timbulnya kejahatan.
21. Tujuan pidana menurut teori relatif yang preventie khusus adalah
A. agar orang (penjahat) tidak melakukan kejahatan lagi.
B. agar warga masyarakat tidak melakukan kejahatan.
C. agar orang dan warga masyarakat takut melakukan kejahatan.
D. agar penguasa leluasa mengatur timbulnya kejahatan.
22. Persamaan antara pidana dengan tindakan (maatregel, treatment)
adalah
A. keduanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjahat.
B. keduanya tidak lepas dari kejahatan yang dilakukan seseorang.
C. keduanya berhubungan dengan perampasan kemerdekaan seseorang.
D. keduanya sama-sama merupakan akibat dari kejahatan yang terjadi.
23. Salah satu tujuan pemidanaan menurut konsep KUHP Baru 1992 adalah
A. membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
B. mengayomi terpidana dari amuk massa.
C. mengatasi konflik yang terjadi dengan korban.
D. memasyarakatkan pemidanaan untuk terpidana.
24. Menurut teori absolut, pidana yang dijatuhkan kepada pelaku delik
merupakan
A. akibat mutlak karena orang tersebut membuat kesusahan orang lain
dan masyarakat.
B. tujuan untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat.
C. ancaman yang menakutkan bagi seseorang untuk melakukan kejahatan
yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
D. tujuan akhir yang harus ditimpakan kepada pelaku delik.
25. Lamanya jangka waktu pencabutan hak-hak tertentu untuk pidana
penjara atau kurungan sementara waktu paling lama
A. dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
B. tiga tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
C. empat tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
D. lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
26. Apabila dengan alasan kepentingan umum jaksa tidak mengajukan
seorang pelaku tindak pidana ke sidang pengadilan, hal ini termasuk dalam
pengertian
A. alasan pembenar.
B. alasan pemaaf.
C. alasan penghapus penuntutan.
D. daya paksa (overmacht).
27. Seorang dokter yang melakukan operasi pasien dengan membedah
anggota badan pasien tidak dapat dituntut karena penganiayaan. Hal ini
merupakan alasan penghapus pidana berdasarkan
A. alasan pembenar karena adanya persetujuan antara dua pihak.
B. alasan penghapus pidana karena tidak ada kesalahan.
C. alasan pembenar karena hukum jabatan.
D. alasan penghapus pidana karena adanya sesat tentang perbuatan.
28. Pendapat yang menyatakan, bahwa Hukum Acara Pidana juga memuat
ketentuan susunan dan kekuasaan kehakiman serta penyelenggaraan putusan
pemidanaan, dikemukakan oleh
A. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
B. Prof. Moeljatno, SH.
C. Prof. Soedarto, SH.
D. Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH.
29. Fungsi Hukum Acara Pidana pada intinya adalah
A. memberikan pedoman untuk beracara.
B. untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Hukum Pidana.
C. sebagai pedoman melakukan pemidanaan kepada pelaku delik.
D. mencari kebenaran akan terjadinya peristiwa pidana.
30. Pendapat yang menyatakan, bahwa salah satu fungsi Hukum Acara
Pidana adalah pelaksanaan dari keputusan hakim, dikemukakan oleh
A. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
B. Prof. Moeljatno, SH.
C. Prof. Soedarto, SH.
D. Prof. Dr. Bambang Poernomo, SH.
31. Asas dalam Hukum Acara Pidana yang mempunyai tujuan untuk mencari
kebenaran materiil tentang peristiwa pidana yang terjadi adalah
A. asas praduga tak bersalah.
B. asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
C. asas peradilan terbuka untuk umum.
D. asas pemeriksaan secara langsung.
32. Tujuan dari asas peradilan terbuka untuk umum adalah
A. agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara tertutup.
B. untuk menunjukkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan fair.
C. memperlakukan dengan adil kepada setiap orang yang melakukan
tindak pidana.
D. untuk membuktikan bahwa seorang harus diperlakukan tidak bersalah
sebelum ada putusan hakim.
33. Persamaan antara asas praduga tak bersalah dengan asas peradilan
terbuka untuk umum adalah
A. perlakukan atas terdakwa sebagai subjek pemeriksaan.
B. sidang harus dilakukan dengan kehadiran terdakwa.
C. pemeriksaan perkara untuk mencari kebenaran materiil.
D. kesalahan melakukan penangkapan harus dilakukan ganti kerugian.
34. Memaksa tersangka atau terdakwa untuk mengakui segala perbuatannya
yang bertentangan dengan ketentuan Hukum Pidana, adalah bertentangan dengan
asas
A. pemeriksaan secara langsung.
B. praduga tak bersalah.
C. seorang yang tersangkut perkara pidana berhak memperoleh bantuan
hukum.
D. perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan
tidak mengadakan perbedaan perlakuan.
35. Asas seorang tersangka atau terdakwa wajib diberitahu tentang
persangkaan dan pendakwaan terhadap dirinya, mempunyai tujuan yaitu
A. untuk mempersiapkan agar sangkaan atau dakwaan yang ditujukan
tersangka atau terdakwa adalah benar.
B. untuk kepentingan dilakukannya pemeriksaan yang berdasarkan
prinsip hukum acara pidana.
C. agar tersangka atau terdakwa tidak diperlakukan semena-mena dalam
setiap tahap pemeriksaan.
D. untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa pada setiap
tahap pemeriksaan perkaranya.
36. Pinsip inkuisitur dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana
adalah bertentangan dengan asas
A. peradilan terbuka untuk umum.
B. peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
C. pemeriksaan secara langsung.
D. praduga tak bersalah.
37. Selain terikat pada ketentuan KUHAP, polisi sebagai penyidik juga
terikat pada ketentuan
A. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981.
B. Undang-undang Nomor 28 tahun 1997.
C. Undang-undang Nomor 14 tahun 1986.
D. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997.
38. Perbedaan utama antara HIR dengan KUHAP pada proses pemeriksaan
pendahuluan ialah
A. HIR lebih bersifat mengatur, sedangkan KUHAP bersifat melayani.
B. HIR merupakan produk kolonial, sedangkan KUHAP produk nasional
negara Republik Indonesia.
C. HIR menganut sistem akuisatur, sedangkan KUHAP menganut sistem
inkuisitur.
D. HIR menganut pemeriksaan in-absensia, sedangkan KUHAP tidak
menganut pemeriksaan in-absensia.
39. Persamaan antara HIR dengan KUHAP adalah
A. keduanya mengatur hak-hak tersangka dalam setiap tingkat
pemeriksaan.
B. keduanya sebagai ketentuan yang melindungi korban kejahatan.
C. keduanya merupakan produk beracara pidana pemerintah Indonesia.
D. keduanya merupakan landasan beracara pidana di Indonesia.
40. Salah satu komponen pelaksanaan sistem peradilan pidana yang
diatur dalam U.U. No.2 tahun 1986 ialah
A. kepolisian.
B. kejaksaan.
C. pengadilan.
D. lembaga pemasyarakatan.
41. Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan, selain terikat pada
ketentuan UU. No. 5 tahun 1991 juga terikat pada ketentuan
A. UU No. 8 tahun 1981.
B. UU No. 14 tahun 1984.
C. UU No. 2 tahun 1986.
D. UU No. 12 tahun 1995.
42. Dengan keluarnya UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan telah
merubah pemikiran tentang fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjatra,
tetapi juga merupakan
A. suatu bentuk penyadaran diri kepada warga binaan pemasyarakatan.
B. usaha rehabilitasi semata kepada warga binaan pemasyarakatan.
C. tata kerja memperbaiki sikap warga binaan pemasyarakatan.
D. usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan
pemasyarakatan.
43. Arti pentingnya KUHAP sebagai sumber Hukum Acara Pidana bagi
penegak hukum, dalam proses pemeriksaan perkara pidana, antara lain
A. landasan bagi tercapainya penyelesaian perkara pidana yang adil
dan profesional.
B. sumber wawasan pengembangan profesionalitas dalam penyelesaian
perkara pidana.
C. tercapainya pemeriksaan yang valid dan berkelanjutan dengan
mengindahkan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
D. keberpihakan aparat penegak hukum pada perlindungan hak asasi
korban kejahatan.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 44 SAMPAI DENGAN
54, PILIHLAH!
A. JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR DAN KEDUANYA
MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
B. JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR TETAPI KEDUANYA
BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
C. JIKA SALAH SATU PERNYATAAN SALAH!
D. JIKA KEDUA PERNYATAAN SALAH!
44. Dipandang dari aspek politik semestinya KUHP peninggalan
penjajahan diganti dengan yang hasil bangsa sendiri.
sebab
Sebagai bangsa yang sudah merdeka
tidak sepantasnya menundukkan diri kepada peraturan negara lain.
45. Utrecht tidak setuju azas legalitas dalam hukum pidana material.
sebab
Azas
legalitas tidak sesuai dengan perasaan hukum rakyat.
46. Candra, warga negara Indonesia asli, melakukan pembunuhan di
wilayah Amerika Serikat, tidak dapat diberlakukan undang-undang pidana
Indonesia.
sebab
Indonesia
tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Amerika Serikat.
47. John warga negara Inggris melakukan makar hendak membunuh Presiden
RI yang sedang berkunjung ke Yaman. Terhadap John tersebut tidak dapat
diberlakukan undang-undang pidana Indonesia.
sebab
Terhadap
Presiden sudah dilindungi oleh undang-undang yang sifatnya internasional.
48. Warganegara Nigeria yang di wilayah Indonesia melakukan pemalsuan
mata uang dollar USA, tidak dapat diberlakukan undang-undang pidana Indonesia.
sebab
Pemalsuan
uang asing tidak masuk dalam kompetensi negara Indonesia, sekalipun terjadi di
wilayah Indonesia.
49. Kalau suatu perusahaan secara tanpa hak mengimport narkotika maka
terhadap perusahaan tersebut tidak dapat dituntut pidana.
sebab
KUHP
hanya mengenal manusia sebagai pembuat suatu tindak pidana.
50. Dalam pasal-pasal tertentu, undang-undang pidana tidak tercantum
kata melawan hukum sebagai unsur delik.
sebab
Tanpa
mencantumkan kata melawan hukum, dari bentuk perbuatannya sudah memberikan
petunjuk adanya sifat melawan hukum.
51. Asas pemeriksaan secara langsung mengharuskan tersangka atau
terdakwa hadir dalam pemeriksaan perkara pidananya.
sebab
Pemeriksaan
in-absensia juga mengharuskan tersangka atau terdakwa hadir dalam pemeriksaan
perkara pidananya.
52. Setiap tersangka dapat juga diperlakukan sekehendak aparatur
penegak hukum tanpa dirinya tahu apa yang sebenarnya disangkakan terhadap
dirinya.
sebab
Pemeriksaan
terhadap tersangka atau terdakwa harus mengingat asas atau prinsip peradilan
cepat, sederhana dan biaya ringan.
53. Dikeluarkannya KUHAP harapan terciptanya kesatuan aparat penegak
hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana dapat dicapai.
sebab
KUHAP
telah mengatur kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam setiap
proses pemeriksaan perkara pidana.
54. Titik berat isi dan tujuan KUHAP adalah bagaimana mencapai tujuan
ketertiban dan kepastian hukum dapat terlaksana dengan tanpa melakukan perkosaan
terhadap hak asasi manusia.
sebab
Proses
pemeriksaan perkara pidana yang diatur KUHAP dapat dikategorikan melalui
tahapan-tahapan, penyelidikan dan penyidikan; penuntutan; pemeriksaan sidang
pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 55
SAMPAI 70, PILIHLAH!
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!
55. Berikut ini adalah di antara contoh-contoh kasus pidana
1) pembagian waris
2) pemalsuan merk dagang
3) pencurian oleh anak sendiri
56. Berikut ini di antara hal-hal yang masuk dalam lingkup hukum
pidana material
1) menentukan perbuatan apa saja yang dapat dipidana
2) menentukan siapa yang dapat dipidana
3) menentukan bagaimana pidananya
57. Berikut ini adalah implikasi hukum pidana sebagai hukum publik
1) penuntutan tindak pidana adalah hak negara
2) peraturan pidana berlaku untuk semua orang
3) penghukuman tidak hapus karena adanya perdamaian
58. Berikut ini adalah di antara contoh Undang-undang Pidana
1) Undang-undang Psikotropika
2) Undang-undang Penertiban Perjudian
3) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
59. Ada perbedaan ketentuan-ketentuan antara bentuk kejahatan dengan
bentuk pelanggaran, antara lain
1) terhadap percobaannya berbeda ancaman hukumannya
2) berbeda penegak hukum yang mengusutnya
3) berbeda dalam tenggang kadaluwarsanya
60. Berikut ini hal-hal yang terdapat dalam ketentuan KUHP yang harus
dirombak
1) kejahatan pencurian
2) kejahatan kesusilaan.
3) kejahatan perjudian.
61. Berikut ini adalah makna yang terkandung dalam azas-azas legalitas
1) tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana kecuali atas
kekuatan aturan yang ada sebelum perbuatan dilakukan
2) untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan
analogi
3) tidak ada hukuman tanpa kesalahan
62. Berikut ini adalah kasus-kasus, terhadap siapa sajakah
undang-undang pidana Indonesia dapat diberlakukan
1) Ade melakukan pencurian di daerah Bandung
2) John warga negara Inggris kedapatan membawa narkotika tanpa ijin
di Bandara Soekarno-Hatta
3) Merry warga negara Australia melakukan penipuan di Yogyakarta
63. Unsur-unsur perbuatan pidana adalah
1) adanya perbuatan manusia
2) adanya sifat melawan hukum
3) adanya kesalahan si pembuat
64. Berikut ini adalah contoh-contoh delik ommissi
1) membiarkan orang lain terancam bahaya maut
2) pembunuhan terhadap orang yang tidak berdaya
3) tidak datang sebagai saksi
65. Berikut ini adalah di antara contoh-contoh delik communia
1) pencurian oleh oknum pegawai negeri
2) penganiayaan oleh saudara kandung
3) pembunuhan oleh teman sejawat
66. Unsur-unsur pidana antara lain
1) pidana merupakan nestapa
2) pidana dikenakan dengan memaksa oleh yang mempunyai kekuasaan
3) pidana dikenakan pada seorang yang melakukan delik
67. Syarat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yaitu
1) harus ada serangan terpaksa yang dilakukan
2) harus ada suatu situasi pembelaan terpaksa
3) harus merupakan akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat
68. Sumber Hukum Acara Pidana antara lain
1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981
2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1991
3) Undang-undang Nomor 22 tahun 1997
69. Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang sesuai UU No. 5 th 1991
ialah
1) melakukan penuntutan dalam perkara pidana
2) pengamanan peredaran barang cetakan
3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat
70. Tugas Kepolisian di bidang proses pidana sesuai UU No. 28 tahun
1997 ialah
1) membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum
2) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
3) menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan identitas
dirinya
No comments:
Post a Comment