TUGAS MANDIRI
KRIMINOLOGI DAN KENAKALAN
REMAJA
(PPKN3502)
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1
SAMPAI DENGAN 35, PILIHLAH SATU
JAWABAN YANG PALING TEPAT!
1. Unsur yang sangat kondusif yang mendukung
kejahatan transnasional terorganisasikan antara lain
A. adanya organisasi kejahatan yang sangat
solid.
B. tingginya angka pengangguran di suatu negara.
C. adanya kelompok pembela yang berwawasan maju.
D. kebijakan penguasa yang otoriter.
2. Sanksi pidana mati dapat diancamkan kepada
pelaku kejahatan
A. psikotropika.
B. korupsi.
C. lingkungan hidup.
D. korporasi.
3. Perbedaan antara korporasi jahat dengan
kejahatan korporasi ialah
A. korporasi melakukan kejahatan dalam usahanya
mencari keuntungan dan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi semata-mata
menjalankan usahanya.
B. kejahatan yang dilakukan korporasi dalam
usahanya mencari keuntungan dan korporasi yang digunakan sebagai kedok untuk
melakukan kejahatan.
C. korporasi yang melakukan kejahatan dan
kejahatan yang dilakukan oleh korporasi.
D. kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dan
kejahatan untuk memperoleh tujuan korporasi.
4. Pendekatan konflik yang Marxis memandang
kejahatan
A. sebagai perilaku yang bertentangan dengan
perilaku normal.
B. bersifat psikologis.
C. sebagai bagian dari kepentingan-kepentingan
dan nilai-nilai di dalam masyarakat.
D. bersifat patologis.
5. Perbedaan mashab positive dengan mashab
kritis dalam mempelajari kejahatan adalah
A. Menurut mashab positive, perhatian utama
dalam mempelajari kejahatan ada pada si pelaku kejahatan itu sendiri. Sedangkan
menurut mashab kritis, mempelajari kejahatan adalah mempelajari perilaku orang
yang didefinisikan sebagai kejahatan dan perilaku aparat penegak hukum.
B. Menurut mashab positive, mempelajari
kejahatan adalah mempelajari orang-orang yang melakukan kejahatan. Sedangkan
menurut mashab kritis mempelajari kejahatan adalah mempelajari bagaimana
orang-orang itu melakukan kejahatan.
C. Menurut mashab positive, kejahatan adalah
fenomena sosial. Sedangkan menurut mashab kritis, kejahatan adalah tindakan
jahat yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang.
D. Menurut mashab positive, mempelajari
kejahatan adalah menemukan dan mengatasi
kejahatan. Sedangkan menurut mashab kritis, mempelajari kejahatan adalah
mempelajari bagaimana mengatasi kejahatan dalam masyarakat.
6. Menurut mashab kritis, untuk memahami
kejahatan harus pula dilihat dalam konteks keseluruhan proses kriminalisasi,
yaitu proses
A. yang menjadikan perilaku tertentu sebagai
perilaku jahat.
B. yang mengartikan orang dan tindakan tertentu
sebagai kejahatan.
C. dimana orang yang melakukan perbuatan itu
termasuk penjahat.
D. merumuskan suatu perbuatan yang dilakukan
orang termasuk kejahatan.
7. Yang membedakan mashab positive dengan mashab
klasik maupun mashab neo-klasik terletak pada ditinggalkannya penggunaan sistem
pemikiran
A. hedonistik dan kehendak bebas.
B. psikologis dan kejiwaan.
C. doktriner dan kebebasan.
D. klasik dan modern.
8. Menurut mashab kritis dalam memahami
kejahatan adalah dengan
A. melihat sebab-sebab timbulnya kejahatan itu.
B. melihat konteks keseluruhan proses
kriminalisasi.
C. menganalisis kejahatan yang ditunjuk undang
undang.
D. mempelajari tindakan jahat yang ada pada
waktu tertentu.
9. Menurut mashab positive, studi kriminologi
sebagian besar ditujukan pada
A. sebab-sebab kejahatan itu muncul dari luar
diri pelaku kejahatan.
B. akibat yang ditimbulkan oleh adanya kejahatan
itu.
C. usaha untuk mengerti atau menghayati keunikan
pelaku kejahatan.
D. ciri-ciri pelaku yang ditentukan oleh undang
undang.
10. Kejahatan menurut Rafaclc Garofalo adalah
A. suatu perbuatan yang amoral dan berbahaya.
B. resultante dari keadaan individu, phisisk dan sosial.
C. tingkah laku yang menyimpang secara sosial.
D. tingkah laku yang bertentangan dengan kepentingan kekuasaan.
11. Tokoh yang mempergunakan landasan berfikir yang psikologis dalam
memandang kejahatan adalah
A. Enrico Ferri.
B. Rafaele Garofalo.
C. Cesare Lombroso.
D. Dahendorf.
12. Menurut Enrico Ferri kejatahan dapat dicegah dengan preventive
measure, dan hal ini sesuai dengan teori politiknya, bahwa negara adalah
A. alat terpenting untuk mencapai kondisi-kondisi kehidupan yang
lebih baik.
B. perangkat hukum yang kuat untuk mencegah terjadinya kejahatan.
C. institusi konstitusional yang disepakati menjalankan tugas
perlindungan umum.
D. tempat sekelompok manusia untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
13. Batasan alamiah terhadap kejahatan menurut mashab Positive lebih
diarahkan pada
A. perilaku kejahatan.
B. sebab-sebab kejahatan.
C. ciri-ciri perilaku jahat.
D. akibat kejahatan.
14. Menurut Mashab Positive, perhatian utama untuk mempelajari dan
mengatasi kejahatan terletak pada
A. korban kejahatan.
B. kejahatan itu sendiri.
C. pelaku kejahatan.
D. sebab-sebab kejahatan.
15. Beccaria berpendapat bahwa prinsip dasar dari hukum pidana adalah
A. hukuman yang diancamkan sebagai sanksi.
B. terletak pada sanksi-sanksi yang positif.
C. rumusan kejahatan yang ada pada undang undang.
D. uraian perilaku kejahatan yang ada.
16. Ciri dasar manusia yang dikemukakan mashab neo-klasik yaitu
A. individualis dan komunal.
B. rasionalitas dan emosi.
C. intelegensia dan rasionalitas.
D. intelegensia dan individualis.
17. Yang menjadikan angka statistik dalam statistik kriminil dari
Pengadilan kurang lengkap dibandingkan dengan angka statistik dalam statistik
kriminil dari Kepolisian adalah dikarenakan angka-angka dari Pengadilan
A. merupakan angka-angka hasil pemeriksaan perkara.
B. tidak dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan penanganan
kejahatan.
C. tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya pada tahun kejadian
kejahatan.
D. merupakan pemeriksaan yang belum selesai mendapatkan vonis.
18. Yang menggunakan statistik kriminil untuk menyelidiki beberapa
faktor yang berpengaruh terhadap kemungkinan orang berbuat jahat adalah
A. Bonger.
B. M. Guerry.
C. Adolf Quetelet.
D. Enrico Ferri.
19. Kesimpulan pertama kali yang dikemukakan oleh Adolf Quetelet
setelah menggunakan statistik kriminil sebagai metode ilmiahnya adalah
A. kejahatan merupakan gejala sosial.
B. kejahatan sebagai rekayasa manusia.
C. kejahatan merupakan resultant ilmiah.
D. kejahatan dilakukan setiap saat.
20. Usulan Bonger agar statistik kriminil juga memberi gambaran
kondisi penjahat dan kejahatan, maka data statistik harus dilengkapi dengan
A. dokumen.
B. angket.
C. data pustaka.
D. wawancara.
21. Salah satu kegunaan statistik kriminil adalah
A. memberitahukan kepada polisi tentang apa yang harus dijalankannya.
B. Memberikan gambaran tentang kejahatan yang terjadi dalam
masyarakat.
C. menunjukkan bentuk-bentuk kejahatan yang harus ditangani.
D. mengungkap sebab-sebab yang diderita korban kejahatan.
22. Istilah yang digunakan dalam Kriminologi untuk pelaku kejahatan
adalah
A. terhukum.
B. tersangka.
C. pembuat.
D. penjahat.
23. Kejahatan dalam arti formal adalah semua bentuk perbuatan manusia
yang
A. telah ditetapkan oleh undang undang dan diancam hukuman.
B. oleh undang undang diberi bentuk khusus.
C. adanya reaksi khusus dari masyarakat.
D. masyarakat menetapkannya sebagai kejahatan.
24. Menurut Bonger suatu perbuatan dikatakan secara objektif immoral
apabila
A. bertentangan dengan kepentingan umum.
B. tidak sesuai dengan perasaan hukum rakyat.
C. mendatangkan kerugian dalam masyarakat.
D. memenuhi rumusan undang undang.
25. Dalam hal faktor penyebab kejahatan, W. Godwin berpendapat bahwa
A. retaknya hubungan keluarga sebagai sumber kejahatan.
B. perubahan masyarakat agraris ke industri menyebabkan meningkatnya
kejahatan.
C. eratnya hubungan antara kondisi ekonomi dengan kejahatan.
D. kejahatan sangat dipengaruhi oleh kebiasaan minum minuman keras.
26. Lavater dan De la Mettrie pendapatnya tentang faktor-faktor penyebab
kejahatan, dapat dimasukkan dalam aliran
A. Antropologi Kriminil.
B. Sosiologi Kriminil.
C. Bio-Sosiologi.
D. Psikologi Kriminil.
27. Pada hakekatnya pendapat Rousseau, D’Holbach, Beccaria, yang dapat
menjadi sumber kejahatan adalah
A. pengaturan negara yang kacau.
B. kesengsaraan atau kemiskinan.
C. sistem pidana yang terlalu berat.
D. kurang kuatnya pengaruh agama dalam kehidupan masyarakat.
28. Pendapat Thomas van Acquino tentang sebab-sebab kejahatan
mempunyai implikasi
A. pembinaan kehidupan beragama yang baik.
B. memperkuat kehidupan kebangsaan.
C. pembinaan aparat kepolisian yang profesional.
D. peningkatan kehidupan ekonomi yang merata.
29. Thomas van Acquino berpendapat bahwa yang menjadi sumber kejahatan
adalah
A. sikap hidup yang boros.
B. suka hidup bermewah-mewah.
C. kemiskinan.
D. lingkungan yang kumuh.
30. Plato berpendapat bahwa rendahnya penghargaan terhadap kesusilaan
A. berbanding terbalik dengan penghargaan manusia terhadap kekayaan.
B. sesuai dengan kepribadian masing-masing orang.
C. sama dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
D. selaras dengan kurangnya kehidupan keagamaan.
31. Arti Poenologi adalah ilmu pengetahuan yang membahas
A. reaksi terhadap kejahatan dan penjahat dari masyarakat.
B. jenis dan sistem perundang-undangan pidana.
C. arti dan faedah hukuman serta sejarah pertumbuhannya.
D. peradilan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penjahat yang
tertangkap tangan.
32. Tarde berpendapat bahwa sebab-sebab dilakukannya kejahatan karena
A. contoh yang ada dalam masyarakat.
B. lingkungan fisik penjahat.
C. kondisi ekonomi keluarga.
D. beban yang berat terhadap keluarga.
33. Dalam mencari sebab-sebab dilakukannya kejahatan, Sosiologi
Kriminil membahasnya dari sudut
A. kebiasaan yang dilakukan sehari-hari oleh penjahat.
B. lingkungan masyarakat di mana penjahat hidup.
C. silsilah penjahat dalam garis lurus ke atas.
D. perlakuan terhadap penjahat sebelum dia melakukan kejahatan.
34. Apabila penyelidikan sebab-sebab dilakukan-nya kejahatan dibatasi
pada ciri-ciri fisik penjahat, maka studi ini masuk dalam lingkup kajian
A. Psikologi Kriminal.
B. Sisiologi Kriminal.
C. Politik Kriminal.
D. Anthropologi Kriminal.
35. Etiologi Kriminal adalah ilmu bagian dari Kriminologi yang
mempunyai objek penyelidikan
A. sebab-sebab timbulnya kejahatan.
B. upaya preventif mengatasi masalah kejahatan.
C. tindakan yang efektif terhadap pelaku kejahatan.
D. peraturan-peraturan kepidanaan.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 36 SAMPAI DENGAN
45, PILIHLAH!
A. JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR DAN KEDUANYA
MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
B. JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR TETAPI KEDUANYA
BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
C. JIKA SALAH SATU PERNYATAAN SALAH!
D. JIKA KEDUA PERNYATAAN SALAH!
36. Plato pada dasarnya masuk dalam deretan kaum utopis.
sebab
Plato mengkhayalkan suatu
masyarakat yang serba baik, berkesusilaan tinggi, serba kecukupan, maka tidak
ada kejahatan.
37. Pendapat Plato dan Aristoteles tentang kriminalitas, pada
hakekatnya dapat dimasukkan dalam Sosiologi Kriminal.
sebab
Plato
dan Aristoteles menganggap bahwa lingkungan sosial sebagai tempat persemaian
bibit kejahatan.
38. Pada Abad Pertengahan Kriminologi sudah memasuki perkembangan
sebagai ilmu pengetahuan.
sebab
Pada
Abad Pertengahan sudah mulai ada pendapat-pendapat tentang kriminalitas yang
didasarkan pada hasil penyelidikan yang kongkrit.
39. Thomas More merupakan tokoh kriminologi yang sangat dominan
pendapatnya dalam Sejarah Baru.
sebab
Thomas
More berhasil menulis buku “Utopia” yang sangat berpengaruh dalam menekan angka
kejahatan.
40. Menurut pendapat Thomas More tentang kriminalitas, maka Zaman
Sejarah Baru dikatakan sebagai Abad Pra-Kriminologi.
sebab
Pendapat
Thomas More tentang kriminalitas sudah didasarkan pengamatan keadaan yang nyata
di masyarakat Inggris pada waktu itu.
41. Penyusunan perundang-undangan pidana yang baik, sangat berpengaruh
terhadap penanggulangan kriminalitas.
sebab
Terdapat
hubungan yang sangat erat antara hukum pidana dengan kriminologi.
42. Berdasar pendapat Bonger tentang sifat kejahatan yang relatif,
maka dapat saja suatu perbuatan yang dulu dianggap jahat, kemudian hari tidak
lagi dianggap jahat.
sebab
Jahat
tidaknya suatu perbuatan manusia sangat tergantung pada bagaimana penilaian
masyarakat.
43. The Organized Crime selalu melakukan kejahatannya secara
terang-terangan untuk menghasilkan uang.
sebab
Tidak
ada kejahatan yang dilakukan tanpa bermotif memperoleh kekayaan secara illegal.
44. Pendekatan interaksionis melihat kejahatan sebagai suatu perbuatan
yang menyimpang secara sosial.
sebab
Kejahatan
dianggap sebagai perbuatan yang berbeda dengan perilaku normal dalam
masyarakat.
45. Pendekatan konflik memandang hukum sebagai hasil
kesepakatan bersama antara penguasa dengan rakyat.
sebab
Penguasa
memiliki kekuasaan terhadap rakyat yang dilakukan dengan adil.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 46 SAMPAI
60, PILIHLAH!
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!
46. Bonger memberi pengertian Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan
yang menyelidiki kejahatan dalam arti yang seluas-luasnya. Dalam arti itu,
berikut ini yang masuk dalam masalah kriminologi adalah
1) kemiskinan
2) pelacuran
3) pewarisan
47. Menurut Sutherland bidang garapan Kriminologi meliputi
1) segala bentuk kejahatan yang terjadi dalam masyarakat
2) proses pembuatan peraturan perundang-an
3) reaksi atas pelanggaran norma masyarakat
48. Menurut Prof. E.Noach lingkup pembahasan Kriminologi dalam arti
sempit, meliputi
1) phenomena kriminalitas
2) sebab-sebab terjadinya kriminalitas
3) akibat kriminalitas
49. Lombroso berpendapat bahwa kurang lebih 40% dari penjahat adalah
merupakan “born criminal”, yang mempunyai ciri-ciri fisik antara lain
1) tengkorak yang a-simetris
2) tahan rasa nyeri
3) kaki yang lebih pendek dari badannya
50. Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi bidang garapan Hygiene
Kriminil
1) pemerataan kemakmuran
2) keamanan lingkungan
3) penangkapan dan penghukuman penjahat
51. Makna yang terkandung dalam gambaran “Roman-Sosialis”-nya Thomas
More dalam Hygiene Kriminil adalah
1) perekonomian dikuasai oleh swasta yang profesional
2) negara mengupayakan rakyatnya untuk mudah mencari nafkah
3) mengusahakan hidup yang dijiwai nilai kemanusiaan
52. Berikut ini adalah tokoh-tokoh Kriminologi pada Abad 18
1) Beccaria
2) Bentham
3) Voltaire
53. Kemajuan yang telah dicapai oleh Code Penal adalah
1) terdapatnya rumusan tentang perbuatan yang boleh dihukum
2) terdapatnya kesamaan kedudukan di muka undang undang
3) penghapusan dilaksanakannya peng-aniayaan sebelum eksekusi pidana
mati
54. Beberapa kemunduran Code Penal Tahun 1810 dibandingkan dengan Code
Penal 1791 adalah
1) kembali lagi sistem penganiayaan sebelum esksekusi hukuman mati
2) adanya ancaman hukuman mati terhadap pencurian ringan
3) pemberian cap di tubuh terpidana dengan besi panas
55. Beberapa contoh perbuatan manusia dikategorikan kejahatan oleh
perundang-undangan adalah
1) menyebabkan perpecahan dalam keluarga
2) menghina terhadap penguasa umum
3) mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum
56. Berikut ini adalah contoh The Cassual Offender
1) pelaku pencurian
2) pengendara sepeda motor tanpa SIM
3) orang yang membuat gaduh di malam hari
57. Statistik kriminil antara lain memuat hal-hal sebagai berikut
1) kejahatan yang dilakukan
2) locus delicti
3) hukuman
58. Beberapa pemikiran perspektif interaksionis antara lain
1) Tingkah laku seseorang yang dicap jahat juga diperlakukan sebagai
penjahat
2) Seseorang diperlakukan sebagai penjahat melalui suatu proses
interaksi
3) Kejahatan merupakan kualitas dari pada reaksi atau tanggapan
tingkah laku, bukan merupakan kualitas dari sesuatu tingkah laku
59. Beberapa anggapan pendekatan konflik antara lain
1) Setiap saat masyarakat berkembang
2) Perkembangan masyarakat selalu mengikuti perubahan
3) Tiap-tiap unsur dalam masyarakat menunjang adanya perubahan
60. Perbedaan antara pendekatan interaksionis dengan pendekatan
konflik dalam memandang penjahat, ialah
1) Pendekatan interaksionis memandang penjahat adalah mereka yang
melakukan suatu perbuatan atau perilaku yang menyimpang secara sosial
2) Pendekatan konflik memandang penjahat adalah mereka yang memiliki
tingkah laku yang bertentangan dengan kepentingan kekuasaan kelompok yang
berkuasa
3) Pendekatan interaksionis memandang penjahat adalah mereka yang
bertingkah laku bertentangan dengan hukum yang berlaku
No comments:
Post a Comment