Cloud Hosting Indonesia

18 May, 2014

Soal Kriminologi dan Kenakalan Remaja



TUGAS MANDIRI
KRIMINOLOGI DAN KENAKALAN
REMAJA
(PPKN3502)


PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR   1  SAMPAI DENGAN  35, PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!

1.   Unsur yang sangat kondusif yang mendukung kejahatan transnasional terorganisasikan antara lain
A.   adanya organisasi kejahatan yang sangat solid.
B.   tingginya angka pengangguran di suatu negara.
C.   adanya kelompok pembela yang berwawasan maju.
D.   kebijakan penguasa yang otoriter.

2.   Sanksi pidana mati dapat diancamkan kepada pelaku kejahatan
A.   psikotropika.
B.   korupsi.
C.   lingkungan hidup.
D.   korporasi.
     
3.   Perbedaan antara korporasi jahat dengan kejahatan korporasi ialah
A.   korporasi melakukan kejahatan dalam usahanya mencari keuntungan dan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi semata-mata menjalankan usahanya.
B.   kejahatan yang dilakukan korporasi dalam usahanya mencari keuntungan dan korporasi yang digunakan sebagai kedok untuk melakukan kejahatan.
C.   korporasi yang melakukan kejahatan dan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi.
D.   kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dan kejahatan untuk memperoleh tujuan korporasi.

4.   Pendekatan konflik yang Marxis memandang kejahatan
A.   sebagai perilaku yang bertentangan dengan perilaku normal.
B.   bersifat psikologis.
C.   sebagai bagian dari kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai di dalam masyarakat.
D.   bersifat patologis.

5.   Perbedaan mashab positive dengan mashab kritis dalam mempelajari kejahatan adalah
A.   Menurut mashab positive, perhatian utama dalam mempelajari kejahatan ada pada si pelaku kejahatan itu sendiri. Sedangkan menurut mashab kritis, mempelajari kejahatan adalah mempelajari perilaku orang yang didefinisikan sebagai kejahatan dan perilaku aparat penegak hukum.
B.   Menurut mashab positive, mempelajari kejahatan adalah mempelajari orang-orang yang melakukan kejahatan. Sedangkan menurut mashab kritis mempelajari kejahatan adalah mempelajari bagaimana orang-orang itu melakukan kejahatan.
C.   Menurut mashab positive, kejahatan adalah fenomena sosial. Sedangkan menurut mashab kritis, kejahatan adalah tindakan jahat yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang.
D.   Menurut mashab positive, mempelajari kejahatan  adalah menemukan dan mengatasi kejahatan. Sedangkan menurut mashab kritis, mempelajari kejahatan adalah mempelajari bagaimana mengatasi kejahatan dalam masyarakat.

6.   Menurut mashab kritis, untuk memahami kejahatan harus pula dilihat dalam konteks keseluruhan proses kriminalisasi, yaitu proses
A.   yang menjadikan perilaku tertentu sebagai perilaku jahat.
B.   yang mengartikan orang dan tindakan tertentu sebagai kejahatan.
C.   dimana orang yang melakukan perbuatan itu termasuk penjahat.
D.   merumuskan suatu perbuatan yang dilakukan orang termasuk kejahatan.

7.   Yang membedakan mashab positive dengan mashab klasik maupun mashab neo-klasik terletak pada ditinggalkannya penggunaan sistem pemikiran
A.   hedonistik dan kehendak bebas.
B.   psikologis dan kejiwaan.
C.   doktriner dan kebebasan.
D.   klasik dan modern.


8.   Menurut mashab kritis dalam memahami kejahatan adalah dengan
A.   melihat sebab-sebab timbulnya kejahatan itu.
B.   melihat konteks keseluruhan proses kriminalisasi.
C.   menganalisis kejahatan yang ditunjuk undang undang.
D.   mempelajari tindakan jahat yang ada pada waktu tertentu.

9.   Menurut mashab positive, studi kriminologi sebagian besar ditujukan pada
A.   sebab-sebab kejahatan itu muncul dari luar diri pelaku kejahatan.
B.   akibat yang ditimbulkan oleh adanya kejahatan itu.
C.   usaha untuk mengerti atau menghayati keunikan pelaku kejahatan.
D.   ciri-ciri pelaku yang ditentukan oleh undang undang.

10.   Kejahatan menurut Rafaclc Garofalo adalah
A.   suatu perbuatan yang amoral dan berbahaya.
B.   resultante dari keadaan individu, phisisk dan sosial.
C.   tingkah laku yang menyimpang secara sosial.
D.   tingkah laku yang bertentangan dengan kepentingan kekuasaan.

11.   Tokoh yang mempergunakan landasan berfikir yang psikologis dalam memandang kejahatan adalah
A.   Enrico Ferri.
B.   Rafaele Garofalo.
C.   Cesare Lombroso.
D.   Dahendorf.

12.   Menurut Enrico Ferri kejatahan dapat dicegah dengan preventive measure, dan hal ini sesuai dengan teori politiknya, bahwa negara adalah
A.   alat terpenting untuk mencapai kondisi-kondisi kehidupan yang lebih baik.
B.   perangkat hukum yang kuat untuk mencegah terjadinya kejahatan.
C.   institusi konstitusional yang disepakati menjalankan tugas perlindungan umum.
D.   tempat sekelompok manusia untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.

13.   Batasan alamiah terhadap kejahatan menurut mashab Positive lebih diarahkan pada
A.   perilaku kejahatan.
B.   sebab-sebab kejahatan.
C.   ciri-ciri perilaku jahat.
D.   akibat kejahatan.
14.   Menurut Mashab Positive, perhatian utama untuk mempelajari dan mengatasi kejahatan terletak pada
A.   korban kejahatan.
B.   kejahatan itu sendiri.
C.   pelaku kejahatan.
D.   sebab-sebab kejahatan.

15.   Beccaria berpendapat bahwa prinsip dasar dari hukum pidana  adalah
A.   hukuman yang diancamkan sebagai sanksi.
B.   terletak pada sanksi-sanksi yang positif.
C.   rumusan kejahatan yang ada pada undang undang.
D.   uraian perilaku kejahatan yang ada.

16.   Ciri dasar manusia yang dikemukakan mashab neo-klasik yaitu
A.   individualis dan komunal.
B.   rasionalitas dan emosi.
C.   intelegensia dan rasionalitas.
D.   intelegensia dan individualis.

17.   Yang menjadikan angka statistik dalam statistik kriminil dari Pengadilan kurang lengkap dibandingkan dengan angka statistik dalam statistik kriminil dari Kepolisian adalah dikarenakan angka-angka dari Pengadilan
A.   merupakan angka-angka hasil pemeriksaan perkara.
B.   tidak dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan penanganan kejahatan.
C.   tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya pada tahun kejadian kejahatan.
D.   merupakan pemeriksaan yang belum selesai mendapatkan vonis.

18.   Yang menggunakan statistik kriminil untuk menyelidiki beberapa faktor yang berpengaruh terhadap kemungkinan orang berbuat jahat adalah
A.   Bonger.
B.   M. Guerry.
C.   Adolf Quetelet.
D.   Enrico Ferri.

19.   Kesimpulan pertama kali yang dikemukakan oleh Adolf Quetelet setelah menggunakan statistik kriminil sebagai metode ilmiahnya adalah
A.   kejahatan merupakan gejala sosial.
B.   kejahatan sebagai rekayasa manusia.
C.   kejahatan merupakan resultant ilmiah.
D.   kejahatan dilakukan setiap saat.

20.   Usulan Bonger agar statistik kriminil juga memberi gambaran kondisi penjahat dan kejahatan, maka data statistik harus dilengkapi dengan
A.   dokumen.
B.   angket.
C.   data pustaka.
D.   wawancara.

21.   Salah satu kegunaan statistik kriminil adalah
A.   memberitahukan kepada polisi tentang apa yang harus dijalankannya.
B.   Memberikan gambaran tentang kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.
C.   menunjukkan bentuk-bentuk kejahatan yang harus ditangani.
D.   mengungkap sebab-sebab yang diderita korban kejahatan.

22.   Istilah yang digunakan dalam Kriminologi untuk pelaku kejahatan adalah
A.   terhukum.
B.   tersangka.
C.   pembuat.
D.   penjahat.

23.   Kejahatan dalam arti formal adalah semua bentuk perbuatan manusia yang
A.   telah ditetapkan oleh undang undang dan diancam hukuman.
B.   oleh undang undang diberi bentuk khusus.
C.   adanya reaksi khusus dari masyarakat.
D.   masyarakat menetapkannya sebagai kejahatan.

24.   Menurut Bonger suatu perbuatan dikatakan secara objektif immoral apabila
A.   bertentangan dengan kepentingan umum.
B.   tidak sesuai dengan perasaan hukum rakyat.
C.   mendatangkan kerugian dalam masyarakat.
D.   memenuhi rumusan undang undang.

25.   Dalam hal faktor penyebab kejahatan, W. Godwin berpendapat bahwa
A.   retaknya hubungan keluarga sebagai sumber kejahatan.
B.   perubahan masyarakat agraris ke industri menyebabkan meningkatnya kejahatan.
C.   eratnya hubungan antara kondisi ekonomi dengan kejahatan.
D.   kejahatan sangat dipengaruhi oleh kebiasaan minum minuman keras.

26.   Lavater dan De la Mettrie pendapatnya tentang faktor-faktor penyebab kejahatan, dapat dimasukkan dalam aliran
A.   Antropologi Kriminil.
B.   Sosiologi Kriminil.
C.   Bio-Sosiologi.
D.   Psikologi Kriminil.

27.   Pada hakekatnya pendapat Rousseau, D’Holbach, Beccaria, yang dapat menjadi sumber kejahatan adalah
A.   pengaturan negara yang kacau.
B.   kesengsaraan atau kemiskinan.
C.   sistem pidana yang terlalu berat.
D.   kurang kuatnya pengaruh agama dalam kehidupan masyarakat.

28.   Pendapat Thomas van Acquino tentang sebab-sebab kejahatan mempunyai implikasi
A.   pembinaan kehidupan beragama yang baik.
B.   memperkuat kehidupan kebangsaan.
C.   pembinaan aparat kepolisian yang profesional.
D.   peningkatan kehidupan ekonomi yang merata.

29.   Thomas van Acquino berpendapat bahwa yang menjadi sumber kejahatan adalah
A.   sikap hidup yang boros.
B.   suka hidup bermewah-mewah.
C.   kemiskinan.
D.   lingkungan yang kumuh.

30.   Plato berpendapat bahwa rendahnya penghargaan terhadap kesusilaan
A.   berbanding terbalik dengan penghargaan manusia terhadap kekayaan.
B.   sesuai dengan kepribadian masing-masing orang.
C.   sama dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
D.   selaras dengan kurangnya kehidupan keagamaan.

31.   Arti Poenologi adalah ilmu pengetahuan yang membahas
A.   reaksi terhadap kejahatan dan penjahat dari masyarakat.
B.   jenis dan sistem perundang-undangan pidana.
C.   arti dan faedah hukuman serta sejarah pertumbuhannya.
D.   peradilan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penjahat yang tertangkap tangan.

32.   Tarde berpendapat bahwa sebab-sebab dilakukannya kejahatan karena
A.   contoh yang ada dalam masyarakat.
B.   lingkungan fisik penjahat.
C.   kondisi ekonomi keluarga.
D.   beban yang berat terhadap keluarga.
33.   Dalam mencari sebab-sebab dilakukannya kejahatan, Sosiologi Kriminil membahasnya dari sudut
A.   kebiasaan yang dilakukan sehari-hari oleh penjahat.
B.   lingkungan masyarakat di mana penjahat hidup.
C.   silsilah penjahat dalam garis lurus ke atas.
D.   perlakuan terhadap penjahat sebelum dia melakukan kejahatan.

34.   Apabila penyelidikan sebab-sebab dilakukan-nya kejahatan dibatasi pada ciri-ciri fisik penjahat, maka studi ini masuk dalam lingkup kajian
A.   Psikologi Kriminal.
B.   Sisiologi Kriminal.
C.   Politik Kriminal.
D.   Anthropologi Kriminal.

35.   Etiologi Kriminal adalah ilmu bagian dari Kriminologi yang mempunyai objek penyelidikan
A.   sebab-sebab timbulnya kejahatan.
B.   upaya preventif mengatasi masalah kejahatan.
C.   tindakan yang efektif terhadap pelaku kejahatan.
D.   peraturan-peraturan kepidanaan.

PETUNJUK:        UNTUK SOAL NOMOR 36  SAMPAI DENGAN  45,   PILIHLAH!
A.   JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR DAN KEDUANYA MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
B.   JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR TETAPI KEDUANYA BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
C.   JIKA SALAH SATU PERNYATAAN SALAH! 
D.   JIKA KEDUA PERNYATAAN  SALAH!

36.   Plato pada dasarnya masuk dalam deretan kaum utopis.
sebab                 
               Plato mengkhayalkan suatu masyarakat yang serba baik, berkesusilaan tinggi, serba kecukupan, maka tidak ada kejahatan.  

37.   Pendapat Plato dan Aristoteles tentang kriminalitas, pada hakekatnya dapat dimasukkan dalam Sosiologi Kriminal.
sebab                 
Plato dan Aristoteles menganggap bahwa lingkungan sosial sebagai tempat persemaian bibit kejahatan.
38.   Pada Abad Pertengahan Kriminologi sudah memasuki perkembangan sebagai ilmu pengetahuan.
sebab                 
Pada Abad Pertengahan sudah mulai ada pendapat-pendapat tentang kriminalitas yang didasarkan pada hasil penyelidikan yang kongkrit.

39.   Thomas More merupakan tokoh kriminologi yang sangat dominan pendapatnya dalam Sejarah Baru.
sebab                 
Thomas More berhasil menulis buku “Utopia” yang sangat berpengaruh dalam menekan angka kejahatan.

40.   Menurut pendapat Thomas More tentang kriminalitas, maka Zaman Sejarah Baru dikatakan sebagai Abad Pra-Kriminologi.
sebab                 
Pendapat Thomas More tentang kriminalitas sudah didasarkan pengamatan keadaan yang nyata di masyarakat Inggris pada waktu itu.

41.   Penyusunan perundang-undangan pidana yang baik, sangat berpengaruh terhadap penanggulangan kriminalitas.
sebab                 
Terdapat hubungan yang sangat erat antara hukum pidana dengan kriminologi.

42.   Berdasar pendapat Bonger tentang sifat kejahatan yang relatif, maka dapat saja suatu perbuatan yang dulu dianggap jahat, kemudian hari tidak lagi dianggap jahat.
sebab                 
Jahat tidaknya suatu perbuatan manusia sangat tergantung pada bagaimana penilaian masyarakat.

43.   The Organized Crime selalu melakukan kejahatannya secara terang-terangan untuk menghasilkan uang.
sebab                 
Tidak ada kejahatan yang dilakukan tanpa bermotif memperoleh kekayaan secara illegal.

44.   Pendekatan interaksionis melihat kejahatan sebagai suatu perbuatan yang menyimpang secara sosial.
sebab                 
Kejahatan dianggap sebagai perbuatan yang berbeda dengan perilaku normal dalam masyarakat.

45. Pendekatan  konflik memandang hukum sebagai hasil kesepakatan bersama antara penguasa dengan rakyat.
sebab                 
Penguasa memiliki kekuasaan terhadap rakyat yang dilakukan dengan adil.

PETUNJUK:  UNTUK SOAL NOMOR   46 SAMPAI   60,   PILIHLAH!
A.   JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B.   JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C.   JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D.   JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!    
46.   Bonger memberi pengertian Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki kejahatan dalam arti yang seluas-luasnya. Dalam arti itu, berikut ini yang masuk dalam masalah kriminologi adalah
1)   kemiskinan
2)   pelacuran
3)   pewarisan

47.   Menurut Sutherland bidang garapan Kriminologi meliputi
1)   segala bentuk kejahatan yang terjadi dalam masyarakat
2)   proses pembuatan peraturan perundang-an
3)   reaksi atas pelanggaran norma masyarakat

48.   Menurut Prof. E.Noach lingkup pembahasan Kriminologi dalam arti sempit, meliputi
1)   phenomena kriminalitas
2)   sebab-sebab terjadinya kriminalitas
3)   akibat kriminalitas

49.   Lombroso berpendapat bahwa kurang lebih 40% dari penjahat adalah merupakan “born criminal”, yang mempunyai ciri-ciri fisik antara lain
1)   tengkorak yang a-simetris
2)   tahan rasa nyeri
3)   kaki yang lebih pendek dari badannya

50.   Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi bidang garapan Hygiene Kriminil
1)   pemerataan kemakmuran
2)   keamanan lingkungan
3)   penangkapan dan penghukuman penjahat

51.   Makna yang terkandung dalam gambaran “Roman-Sosialis”-nya Thomas More dalam Hygiene Kriminil adalah
1)   perekonomian dikuasai oleh swasta yang profesional
2)   negara mengupayakan rakyatnya untuk mudah mencari nafkah
3)   mengusahakan hidup yang dijiwai nilai kemanusiaan

52.   Berikut ini adalah tokoh-tokoh Kriminologi pada Abad 18
1)   Beccaria
2)   Bentham
3)   Voltaire

53.   Kemajuan yang telah dicapai oleh Code Penal adalah
1)   terdapatnya rumusan tentang perbuatan yang boleh dihukum
2)   terdapatnya kesamaan kedudukan di muka undang undang
3)   penghapusan dilaksanakannya peng-aniayaan sebelum eksekusi pidana mati

54.   Beberapa kemunduran Code Penal Tahun 1810 dibandingkan dengan Code Penal 1791 adalah
1)   kembali lagi sistem penganiayaan sebelum esksekusi hukuman mati
2)   adanya ancaman hukuman mati terhadap pencurian ringan
3)   pemberian cap di tubuh terpidana dengan besi panas

55.   Beberapa contoh perbuatan manusia dikategorikan kejahatan oleh perundang-undangan adalah
1)   menyebabkan perpecahan dalam keluarga
2)   menghina terhadap penguasa umum
3)   mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum

56.   Berikut ini adalah contoh The Cassual Offender
1)   pelaku pencurian
2)   pengendara sepeda motor tanpa SIM
3)   orang yang membuat gaduh di malam hari

57.   Statistik kriminil antara lain memuat hal-hal sebagai berikut
1)   kejahatan yang dilakukan
2)   locus delicti
3)   hukuman


58.   Beberapa pemikiran perspektif interaksionis antara lain
1)   Tingkah laku seseorang yang dicap jahat juga diperlakukan sebagai penjahat
2)   Seseorang diperlakukan sebagai penjahat melalui suatu proses interaksi
3)   Kejahatan merupakan kualitas dari pada reaksi atau tanggapan tingkah laku, bukan merupakan kualitas dari sesuatu tingkah laku

59.   Beberapa anggapan pendekatan konflik antara lain
1)   Setiap saat masyarakat berkembang
2)   Perkembangan masyarakat selalu mengikuti perubahan
3)   Tiap-tiap unsur dalam masyarakat menunjang adanya perubahan

60.   Perbedaan antara pendekatan interaksionis dengan pendekatan konflik dalam memandang penjahat, ialah
1)   Pendekatan interaksionis memandang penjahat adalah mereka yang melakukan suatu perbuatan atau perilaku yang menyimpang secara sosial
2)   Pendekatan konflik memandang penjahat adalah mereka yang memiliki tingkah laku yang bertentangan dengan kepentingan kekuasaan kelompok yang berkuasa
3)   Pendekatan interaksionis memandang penjahat adalah mereka yang bertingkah laku bertentangan dengan hukum yang berlaku

No comments:

Post a Comment