Cloud Hosting Indonesia

16 May, 2014

Soal Hukum dan Lembaga Internasional



TUGAS MANDIRI
HUKUM DAN LEMBAGA INTERNASIONAL
(PPKN3302)


PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR   1  SAMPAI  DENGAN 57, PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!

1.   Negara X membantu pemberontakan terhadap pemerintah yang sah di Negara Y untuk membentuk sebuah negara baru di bagian wilayah negara tersebut. Namun pemberontakan gagal dan pemimpin melarikan diri ke luar negeri meminta suaka politik di Negara Z. Kaum pemberontak di Negara Y akan memperoleh pengakuan berintegrasi bila dipenuhi persyaratan
A.   kaum pemberontak itu harus mendapat dukungan dari negara asing.
B.   kaum pemberontak itu harus terorganisasi dan di bawah pimpinan yang jelas, serta menggunakan tanda identitas yang jelas.
C.   kaum pemberontak itu harus sudah memiliki perwakilan di lembaga internasional.
D.   kaum pemberontak itu diakui keberadaannya oleh pemerintah yang sah.

2.   Pengakuan secara tegas-tegas suatu negara terhadap negara lain disampaikan sebagai pernyataan resmi dalam bentuk
A.   nota diplomatik, deklarasi pertemuan, atau pesan pribadi kepada negara.
B.   keanggotaan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
C.   pembakuan aset-aset ekonomi di negara katiga.
D.   pembelian bahan komoditi melalui negara ketiga.
     
3.   Prinsip pembenar yang memberikan kekebalan yurisdiksional terhadap negara atau kepala negara asing adalah
A.   pacta tertiis nec nocent nec prosunt.
B.   par in  paren non habet imperium.
C.   pacye Sunt Servamda.
D.   bellum Omnium Contra Omnes

4.   Yang dimaksud hukum internasional dalam arti luas adalah
A.   hukum bangsa-bangsa.
B.   hukum perdata internasional.
C.   hukum publik internasional dan hukum bangsa-bangsa.
D.   hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.

5.   Salah satu tujuan hukum internasional adalah untuk
A.   mewujudkan keadilan dalam hubungan internasional.
B.   mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional.
C.   mengurangi ketegangan akibat konflik internasional.
D.   mengurangi perlombaan persenjataan secara internasional.

6.   Adanya Mahkamah Intenasional menunjukkan bukti bahwa hukum internasional bertujuan untuk
A.   mewujudkan perdamaian dan keamanan Internasional.
B.   mengurangi tindak kejatahan terhadap perdamaian.
C.   mewujudkan persatuan para hakim sedunia.
D.   mengganti sumber-sumber hukum internasional yang baru.

7.   Sifat khas hukum internasional pada abad xx adalah
A.   semakin menonjolnya pengaruh para penulis dan ditinggalkannya teori hukum kodrat.
B.   terpadunya pengaruh teori hukum kodrat dengan praktik negara dalam bembentuk traktat.
C.   semakin kurangnya pengaruh para penulis dan lebih banyak memperhatikan praktik negara-negara dan keputusan pengadilan.
D.   semakin ditonjolkannya kebiasaan internasional dan ajaran-ajaran dari para sarjana hukum.

8.   Perbedaan pokok antara pemikiran kaum naturalis dengan kaum grotions tentang dasar hukum internasional adalah
A.   kaum naturalis hanya mengakui hukum kodrat, sedangkan kaum grotions mengakui pula adat kebiasaan dan traktat.
B.   kaum naturalis menolak hukum kodrat, sedangkan kaum grotions mengakui hukum kodrat.
C.   kaum naturalis mengakui adat kebiasaan dan traktat, sedangkan kaum grotions menolak adat kebiasaan dan traktat.
D.   kaum naturalis hanya mengakui traktat, sedangkan kaum grotions hanya mengakui adat kebiasaan.

9.   Hakikat hukum internasional menurut paham monisme dengan primat hukum nasional adalah
A.   hukum yang bersumberkan pada kebiasaan internasional.
B.   hukum yang bersumberkan pada traktat.
C.   hukum nasional dalam urusan-urusan luar negeri.
D.   hukum yang kedudukannya dalam keseluruhan sistem hukum tidak jelas.

10.   Kelemahan paham monisme dengan primat hukum internasional adalah
A.   hukum internasional semata-mata hukum traktat.
B.   adanya hukum internasional lebih dahulu dari hukum nasional bertentangan dengan kenyataan sejarah.
C.   menempatkan hukum kebiasaan internasional pada posisi yang tinggi.
D.   pengakuan atas wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional.

11.   “Konvensi Hak-hak Anak (KHA) seharusnya diratifikasi undang-undang bukan hanya dengan sebuah Keputusan Presiden (Keppres), sehingga dapat dijadikan acuan untuk beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) yang relevan, seperti RUU Perlindungan Anak dan RUU Ratifikasi konvensi No. 182 ILO tentang tindakan sejarah untuk menghapuskan dan mengurangi bentuk-bentuk terburuk pekerja anak. Hal ini dikemukakan Dr. Irawanto, pemerhati Pengkajian dan Advokasi .... di Jakarta, Sabtu (4/3) ...”
               Sumber: Kompas, 7 Maret 2000 Hal. 10.
               Bentuk ratifikasi konvensi Hak-hak Anak dengan Undang-undang di Indonesia menunjukkan diberlakukannya sistem ratifikasi
A.   semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif.
B.   semata-mata dilakukan oleh badan legislatif.
C.   semata-mata dilakukan oleh badan judikatif.
D.   campuran antara badan legislatif dan eksekutif.

12.   “Konvensi Hak-hak Anak (KHA) seharusnya diratifikasi undang-undang bukan hanya dengan sebuah Keputusan Presiden (Keppres), sehingga dapat dijadikan acuan untuk beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) yang relevan, seperti RUU Perlindungan Anak dan RUU Ratifikasi konvensi No. 182 ILO tentang tindakan sejarah untuk menghapuskan dan mengurangi bentuk-bentuk terburuk pekerja anak. Hal ini dikemukakan Dr. Irawanto, pemerhati Pengkajian dan Advokasi .... di Jakarta, Sabtu (4/3) ...”
               Sumber: Kompas, 7 Maret 2000 Hal. 10.
               Sebelum peratifikasian suatu konvensi internasional dengan sebuah Undang-undang, tahap-tahap penyusunan suatu perjanjian internasional yang harus dilalui adalah
A.   negatiation, signature, adoption of the lext.
B.   negatiation, signature, ratification.
C.   negatiation, anthentifiaction,of the text, approval.
D.   outhentification of the text, signature, ratification.

13.   “Presiden BJ. Habibie menyatakan, sikap dan tindakan Australia mengenai masalah Timor-Timur  (Timtim) sangat berlebihan. Australia membantu upaya-upaya untuk memelihara hubungan bilateral dengan Indonesia .... Ber-kaitan dengan sikap negeri kanguru tersebut, maka Pemerintah RI telah mengambil keputusan untuk membatalkan persetujuan pemeliharaan perdamaian antara kedua negara yang ditandatangani 18 Desember 1995.”
               Sumber: Harian Pikiran Rakyat, 22 September, hal 1.
               Pembatasan persetujuan pemeliharaan perdamaian antara Indonesia dengan Australia menunjukkan berakhirnya suatu perjanjian disebabkan
A.   semata-mata karena hukum dan tindakan negara peserta.
B.   campur tangan organisasi CNRT terhadap kebijakan politik Australia.
C.   kemenangan partai Liberal di Australia.
D.   tekanan partai politik di Indonesia setelah Pemilu 1999.

14.   Kedudukan Tahta Suci sebagai subjek hukum internasional dapat diketahui dari
A.   kekuasaan Paus.
B.   kekuasaan gereja yang hirarkhis.
C.   pertemuan tahunan di Vatikan.
D.   perjanjian Laterant.

15.   Peranan langsung Palang Merah Internasional dalam pembentukan hukum internasional tampak dari adanya
A.   Konvensi Monterideo 1933.
B.   Konvensi Jenewa 1949.
C.   Konvensi Jenewa 1958.
D.   Konvensi Wina 1969.

16.   Garis pangkal terluar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara pantai menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah maksimal sepanjang
A.     12 mil.
B.     60 mil.
C.   200 mil.
D.   350 mil.

17.   Pengetahuan suatu negara terhadap negara lain dalam bentuk saling berkunjung, akan tetapi dalam pernyataan mengingkari adanya pengalaman, merupakan pengakuan
A.   prematur.
B.   diam-diam.
C.   kuasi.
D.   bersyarat.

18.   Warga negara asing bebas dari yurisdiksi teritorial suatu negara dengan dasar pembenaran bahwa
A.   pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan  bebas dari hukum nasional setempat.
B.   hukum setempat tidak sesuai dengan hukum internasional.
C.   pelaku kejahatan harus diadili oleh negara asalnya.
D.   setiap warga negara asing hanya tumbuh pada tertib hukum negara asalnya.

19.   Imunitas (kekebalan) yurisdiksional diberikan kepada perwakilan diplomatik dengan pertimbangan
A.   perwakilan diplomatik harus bebas menjalankan urusan-urusannya tanpa campurt tangan.
B.   perwakilan diplomat mendapat jaminan perlindungan menurut ketentuan konpensi Wina 1963 tentang Hubungan Diplomatik.
C.   perwakilan diplomatik dipimpin oleh Duta Besar yang diangkat oleh Kepala Negara dan ditempatkan pada Kepala Negara dan negara penerima.
D.   kepada perwakilan diplomatik merupakan orang yang melaksanakan tugasnya atas nama negara.

20.   Salah satu jenis intervensi yang dibenarkan menurut hukum internasional adalah
A.   campur tangan suatu negara terhadap sengketa yang terjadi antara negara satu dengan negara lainnya.
B.   blokade damai terhadap negara lain yang campur tangan sebagai tindakan balasan.
C.   intervensi dilakukan untuk membela diri dari bahaya serangan senjata yang nyata.
D.   campur tangan suatu negara untuk menjatuhkan sebuah rezim diktator.


21.   Negara x membantu pemberontakan terhadap pemerintah yang sah di negara Y untuk membentuk sebuah negara baru di bagian wilayah negara tersebut. Namun, pemberontakan gagal dan pemimpinnya melarikan diri ke luar negeri meminta suaka politik di negara Z. Suakar politik terhadap pemimpin pemberontakan tersebut pada prinsipnya tidak boleh diberikan oleh negara Z, apabila
A.   ia melakukan tindakan kriminal biasa di negara Z.
B.   ia melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap perdamaian, serta kemanusiaan di negara Y.
C.   ia melakukan pelanggaran hukum nasional negara Y.
D.   ia melakukan sabotase sarana umum di negara x.

22.   Negara x membantu pemberontakan terhadap pemerintah yang sah di negara Y untuk membentuk sebuah negara baru di bagian wilayah negara tersebut. Namun, pemberontakan gagal dan pemimpinnya melarikan diri ke luar negeri meminta suaka politik di negara z. Tindakan negara x terhadap para pemberontak di negara y tersebut merupakan bentuk intervensi
A.   internal.
B.   eksternal.
C.   subversif.
D.   punitif.

23.   Peran aktif negara ketiga untuk menengahi negara-negara yang saling bersengketa merupakan tugas
A.   negara provokator.
B.   negara donor.
C.   negara fasilitator.
D.   negara mediator.

24.   Dewan keamanan PBB dapat melakukan intervensi langsung terhadap negara-negara anggota yang bersengketa dengan cara damai melalui pemberian
A.   usulan kepada pihak-pihak yang berseng-keta prosedur-prosedur penyelesaian yang cocok bagi mereka.
B.   resolusi atas rekomendasi majelis umum PBB.
C.   skorsing dari keanggotaan PBB selama masa bersengketa.
D.   pencabutan hak-hak sebagai anggota PBB sampai sengketa berakhir.

25.   Sifat rekomendasi-rekomendasi Majelis Umum PBB terhadap penyelesaian sengketa internasional adalah
A.   mengikat secara hukum.
B.   mengikat secara politik.
C.   fakultatif.
D.   imperatif.

26.   Prosedur konvensi dan prosedur politik dalam penyelesaian sengketa secara politik  adalah
A.   ciri arbitrasi.
B.   ciri angket.
C.   ciri konsiliasi.
D.   ciri mediasi.

27.   Perbedaan mendasar penyelesaian sengketa secara hukum dengan secara politik terletak pada
A.   intensitas keterlibatan pihak-pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaiannya.
B.   intensitas keterlibatan pihak ketiga dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
C.   tingkat kekuatan mengikat dari keputusan yang diambil.
D.   ada atau tidaknya kesepakatan antara pihak-pihak untuk menyelesaikan sengketa itu.

28.   Kewenangan Mahkamah Internasional untuk menerima siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara disebut
A.   wewenang wajib.
B.   wewenang ratio personal.
C.   wewenang ratio material.
D.   wewenang fakultatif.

29.   Sifat hukumnya arbitrasi terletak pada keharusan negara untuk
A.   melaksanakan keputusan dengan itikad baik.
B.   mengakui arbitrasi sebagai badan peradilan.
C.   menerima hakim arbitrasi dalam penyelesaian.
D.   menyelesaikan sengketanya lewat arbitrasi.

30.   Merenggangkan hubungan diplomatik dan pencabutan hak-hak istimewa diplomatik, merupakan contoh-contoh bentuk penyelesaian sengketa dengan cara
A.   blokade damai.
B.   embargo.
C.   reprisal.
D.   retorsi.

31.   Salah satu keuntungan penggantian istilah “hukum perang” dengan istilah “hukum tentang konflik bersenjata” adalah
A.   bentuk-bentuk peperangan akan berakhir sendiri.
B.   ruang lingkup berlakunya hukum tersebut diperluas.
C.   hukum humaniter dijadikan satu-satunya sumber hukum tersebut.
D.   memperluas studi-studi konflik di dunia maju.

32.   Amerika Serikat tidak menjadi anggota Liga Bangsa-Bangsa karena
A.   senat tidak bisa menerima ketentuan pasal 10 Covenant LBB.
B.   Amerika serikat hanya menjadi anggota pemula.
C.   Amerika Serikat memegang prinsip autarki.
D.   konggres tidak bisa menerima ketentuan pasal 10 covehant LBB.

33.   Pembuat resolusi atau rekomendasi yang dapat mengikat negara bukan anggota LBB adalah
A.   sekretariat tetap.
B.   anggota tetap dewan.
C.   anggota tidak tetap dewan.
D.   majelis.

34.   Hasil paling menonjol dalam konperensi di Dumborton Oaks adalah
A.   prosedur pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB.
B.   penentuan anggota pemula PBB.
C.   kerangka organisasi PBB.
D.   penentuan prinsip dan tujuan PBB.

35.   Organ pokok PBB yang jumlah anggotanya secara alami mengalami penurunan adalah
A.   dewan keamanan.
B.   dewan ekonomi dan sosial.
C.   dewan perwakilan.
D.   Mahkamah Internasional.

36.   Kegiatan melakukan amandemen terhadap piagam PBB merupakan salah satu kekuasaan
A.   majelis umum.
B.   dewan keamanan.
C.   dewan ekonomi dan sosial.
D.   sekretaris jenderal.

37.   Sidang khusus Majelis Umum PBB dapat diselenggarakan atas undangan Sekretaris Jenderal PBB, jika
A.   diminta oleh dewan perwalian PBB.
B.   diminta oleh dewan keamanan atau mayoritas anggota.
C.   diminta oleh dewan ekonomi dan sosial.
D.   diminta oleh badan-badan khusus PBB.

38.   Salah satu persyaratan agar suatu negara dapat diterima sebagai anggota PBB adalah
A.   negara yang bersangkutan adalah pemenang perang dunia II.
B.   negara yang bersangkutan menerima kewajiban-kewajiban yang termaktub dalam program PBB.
C.   negara yang bersangkutan memiliki banyak daerah jajahan.
D.   negara yang bersangkutan pernah menjadi anggota LBB.

39.   Badan khusus PBB yang telah berdiri sejak penandatanganan perjanjian perdamaian versailles adalah
A.   internasional telecommunication union.
B.   Univesal Postal Union.
C.   International Labour Organization.
D.   Word Health Organization.

40.   Organ UNESCO yang sekurang-kurangnya mengadakan persidangan tiga kali setahun adalah
A.   konferensi umum.
B.   badan eksekutif.
C.   biro Internasional pendidikan.
D.   komisi-komisi nasional.

41.   Kerjasama antara badan-badan khusus PBB dengan PBB atau sama badan khusus lewat sistem koordinasi di bawah
A.   dewan keamanan.
B.   dewan ekonomi dan sosial.
C.   majelis umum.
D.   sekretariat jenderal.

42.   Menjamin perbaikan dalam efisiensi dari produksi dan distribusi dari semua hasil bahan makanan dan pertanian adalah salah satu tujuan
A.   International Fund for Agricultural Development.
B.   International Monetary Fund.
C.   World Health Organization.
D.   Food and Agricultural Organization.




43.   Perlindungan terhadap karya-karya intelektual di dunia melalui kerja sama antar negara merupakan salah satu tujuan dari
A.   WIPO.
B.   WMO.
C.   WHO.
D.   WTO.

44.   Salah satu ketentuan penting yang dimuat dalam protokol Iskandaria bagi pembentukan Liga Arab adalah
A.   prinsip deterensi terhadap tindakan agresi.
B.   prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri negara-negara anggota.
C.   prinsip mutualisme di antara sesama bangsa Arab.
D.   prinsip resiprokal di antara sesama bangsa Arab.

45.   Embrio organisasi negara-negara Amerika telah dimulai sejak dibentuk
A.   International Union of American Republic.
B.   Piagam Bogota.
C.   Piagam Punta del Este.
D.   Inter-America Treaty of Reciprocal Assistance.

46.   Pembentukan komisi-komisi khusus dalam OAU merupakan kewenangan dari
A.   komisi mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi.
B.   sekretaris jenderal.
C.   dewan menteri.
D.   majelis kepala-kepala negara dan pemerintah.

47.   Kekuasaan dewan Liga Arab sangat terbatas karena
A.   Liga Arab dibentuk hanya sebagai Pan Arabisme.
B.   Liga Arab dibentuk bukan sebagai pakta pertahanan.
C.   Liga Arab ditekankan pada aspek konsultasi dan kerjasama.
D.   Liga Arab ditekankan pada masalah Palestina.

48.   Organisasi Persatuan Afrika (OAU) sulit dibentuk pada tahun 1963 karena
A.   mayoritas bangsa-bangsa di Afrika masih terjajah.
B.   negara-negara Afrika terbagi ke dalam tiga kelompok politik utama.
C.   negara-negara Afrika terbagi atas ras kulit putih dan kulit hitam.
D.   negara-negara Afrika hanya mengakui PBB.

49.   Badan dalam MEE yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan pemberian putusan atas semua rencana baru adalah
A.   commission.
B.   council.
C.   assembly.
D.   secretariat.

50.   Latar belakang pembentukan OPEC adalah
A.   upaya negara-negara produsen minyak mencegah kegoncangan harga akibat permainan perusahaan minyak negara-negara maju.
B.   upaya negara-negara produsen minyak mencegah kelangkaan bahan bakar minyak yang mereka miliki.
C.   upaya negara-negara produsen minyak mencegah embargo negara-negara miskin sumber bahan bakar minyak.
D.   upaya negara-negara produsen minyak mencegah kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan minyak.

51.   Hambatan yang menghalangi kemajuan pertumbuhan ekonomi guna mencapai liberalisme di kawasan Asia Pasifik adalah
A.   tingkat tarif sudah mencapai sekitar 5%.
B.   deregulasi dan restrukturisasi sistem perbankan telah merata.
C.   perbedaan tingkat tarif antara negara maju dan negara berkembang.
D.   pajak yang tinggi untuk barang-barang mewah.

52.   Wakil-wakil tetap council dalam NPTO mempunyai mempunyai kekuasaan yang sama dengan
A.   Kepala Negara/Pemerintahan.
B.   Menteri Pertahanan.
C.   Menteri Luar Negeri.
D.   Duta Besar.

53.   Organisasi yang melatar belakangi kelahiran NATO di Eropa Barat adalah
A.   The European Frec Trade Area.
B.   The Brussels Treaty Organization.
C.   The Rome Treaties.
D.   The Westem European Union.

54.   Perumusan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sebagai penjabar keputusan-keputusan Konferensi Tingkat Tinggi dilakukan oleh
A.   sidang tahunan para menteri luar negari.
B.   sidang menteri-menteri ekonomi.
C.   sidang panitia tetap.
D.   sidang konsultasi gabungan.
55.   Sifat kerjasama regional ASEAN adalah
A.   integratif.
B.   kooperatif.
C.   preventif.
D.   represif.

56.   Proses leberalisasi perdagangan ASEAN dimulai sejak 1992 dengan pembentukan
A.   ASEAN FREE TRADE AREA (AFTA).
B.   Arus Investasi Bebas 2020.
C.   Kawasan Investasi ASEAN 2010.
D.   Common Effective Preferensial Tariff (CEPT).

57.   Salah satu prinsip penting di dalam kerjasama ASEAN adalah
A.   saling membantu sebagai anggota.
B.   saling bekerjasama sebagai anggota.
C.   saling menghormati sebagai anggota.
D.   persamaan kedudukan sebagai anggota.


PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 58,   SAMPAI 70, PILIHLAH!
A.   JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B.   JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C.   JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D.   JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!    
58.   Organ-organ dalam kelembagaan OPEC adalah
1)   Sekretariat Jenderal
2)   Dewan Gubernur dan Ekonomi
3)   Komisi Ekonomi

59.   Salah satu tujuan didirikannya OAS adalah
1)   memperkuat perdamaian dan keamanan kontinen
2)   melakukan tindakan bersama apabila salah satu negara anggota menghadapi agresi
3)   meningkatkan kerjasama ekonomi, sosial dan pengembangan kebudayaan

60.   Prosedur pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB adalah
1)   setiap anggota Dewan Keamanan mempunyai satu suara
2)   mengenai hal-hal yang prosedural hanya dapat diterima jika didukung oleh minimal 9 suara
3)   anggota-anggota tetap dewan keamanan mempunyai hak veto

61.   Keberhasilan-keberhasilan yang dicapai Liga Bangsa-Bangsa sebagai organisasi internasional global adalah
1)   penanganan masalah-masalah kemanusi-an
2)   pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional
3)   menanggulangi perdagangan wanita dan anak-anak

62.   Tindakan bersenjata bukan perang dapat dicontohkan dalam kasus
1)   permusuhan Cina-Jepang di Manchuria tahun 1931-1932
2)   permusuhan wilayah Terusan Suez pada bulan Oktober-Nopember 1956
3)   perebutan kepulauan Malvinas antara Argentina dan Inggris tahun 1982

63.   Penyelesaian sengketa secara hukum dilakukan melalui
1)   Organisasi Internasional
2)   Arbitrasi Internasional
3)   Mahkamah Internasional

64.   Kenetralan suatu negara dalam sengketa internasional diatur dalam beberapa aturan dasar, yaitu
1)   negara netral harus bersikap tidak memihak
2)   negara netral harus mencegah jaringan sampai wilayahnya dipakai sebagai pangkalan operasi pihak-pihak berperang
3)   negara netral sampai berakhirnya peperangan para pihak

65.   Pengakuan kedaulatan terhadap ruang udara di atas wilayah suatu negara disebutkan dalam
1)   Konvensi Paris 1919
2)   Konvensi Jenewa 1936
3)   Konvensi Chicago 1944

66.   Dengan bantuan dewan perwalian, wilayah-wilayah perwakilan diawasi oleh
1)   Dewan Keamanan PBB terhadap wilayah strategis
2)   Mejelis Umum PBB terhadap wilayah tidak strategis
3)   Dewan Ekonomi dan Sosial terhadap kekayaan wilayah perwakilan




67.   Bukti bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional adalah
1)   Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang sanksi-sanksi terhadap negara yang  melanggar perdamaian internasional
2)   penandatanganan perjanjian antara Pemerintah Swiss dengan PBB tanggal 16 Nopember 1946 tentang status gedung PBB di Jenewa
3)   penandataganan perjanjian antara Pemerintah Amerika Serikat dengan PBB mengenai markas besar PBB di New York

68.   Setiap mengadili perkara yang diajukan Mahkamah Internasional maka menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional akan mempergunakan sumber-sumber hukum sebagai berikut
1)   perjanjian internasional, dan kebiasaan internasional
2)   prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
3)   keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana terkemuka

69.   Akibat penting dari pandangan dualisme antara hukum internasional dengan hukum nasional adalah
1)   kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber/berdasar-kan pada perangkat hukum yang lain
2)   tidak mungkin ada pertentangan antara kedua perangkat hukum itu
3)   ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum diberlakukan di dalam lingkungan hukum nasional

70.   Faktor-faktor penyebab pesatnya hukum internasional setelah pertengahan abad xx adalah
1)   negara merdeka jumlahnya menjadi bertambah banyak
2)   munculnya berbagai organisasi internasional
3)   semakin banyaknya perjanjian internasional yang berhasil disusun

No comments:

Post a Comment