TUGAS MANDIRI
TEORI KRIMINOLOGI
(SOSI4302)
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 1
SAMPAI DENGAN 21, PILIHLAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT!
1. Awal mulanya permasalahan tentang keja-hatan
mulai banyak diperhatikan oleh ilmuwan pada
A. abad 17.
B. abad 18.
C. abad 19.
D. abad 20.
2. Seorang Kriminolog menjelaskan bahwa hubungan
sosial yang bersifat dominatif pada pasangan suami isteri dimana sang suami
sangat mendominasi sang isteri, akan menyebabkan timbulnya tindak kejahatan.
Dalam hal ini kriminolog tersebut memakai penjelasan yang bersifat
A. Sosiologis.
B. Psikologis.
C. Ekonomis.
D. Antropologis.
3. Setiap masyarakat mempunyai budayanya
masing-masing sehingga suatu norma yang dianggap baik oleh satu masyarakat
dimung-kinkan dianggap tidak baik oleh masyarakat yang lain. Melihat realitas
tersebut, analisis kriminologi harus juga memakai pemahaman dari ilmu
A. Sosiologi.
B. Psikologi.
C. Ekonomi.
D. Antropologi.
4. Ilmu yang mempelajari sebab-sebab terjadi-nya
kejahatan adalah
A. sosiologi hukum.
B. etiologi kriminal.
C. penologi.
D. kriminalistik.
5. Kritik yang diberikan terhadap pendapat yang
dikemukakan oleh Mabel Elliot tentang sifat hukum pidana adalah
A. hukum pidana tidak terkait suatu aturan
tertentu dan bersifat khusus.
B. sifat hukum pidana adalah arbitary dan specific.
C. memberikan pidana terhadap kejahatan yang
kecil sedangkan yang besar dibiar-kan saja.
D. perkembangan teknologi membuka pelu-ang
munculnya bentuk kejahatan baru.
6. Secara sosiologis, kejahatan adalah
A. berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU.
B. pencerminan perilaku manusia di masya-rakat.
C. kejiwaan individu yang tidak selaras dengan
norma.
D. perbuatan antisosial, amoral dan tidak
diterima oleh masyarakat.
7. Tomtam seorang penyendiri, orang lain
disekitarnya dianggap mengganggunya dan sebagai musuh yang harus dilenyapkan.
Menurut psikolog perilaku Tomtam yang tidak dapat menyesuaikan dengan
lingkungannya tersebut dapat dikelompokkan ke dalam
A. deviant
behaviour.
B. mal
adaptive behaviour.
C. white
collar criminals.
D. asosial.
8. Seorang penjahat dikatakan sebagai “mantan’
penjahat jika
A. tidak tertangkap oleh Polisi.
B. sudah menjalani hukuman.
C. diputus bebas oleh pengadilan.
D. tidak terbukti kesalahannya.
9. Pelaku kejahatan jika dilihat dari aspek
kejiwaan dari pelaku dapat diklasifikasikan sebagai
A. non
habitual criminals.
B. non
malicious criminals.
C. non
profesional criminals.
D. non
organized criminals.
10. Di kampung Abah sedang dilakukan pesta rakyat menyambut 17
Agustus. Tetapi panitia tidak memiliki ijin tertulis dari aparat kelu-rahan
setempat. Maka hal tersebut dapat dimasukkan pada kejahatan dalam bentuk
A. the episodic criminals.
B. the occasional criminals.
C. the juvenile delilquent.
D. the casual offenders.
11. PT. Intan mengimpor bahan baku pembuat sepeda. Tetapi pihak Bea
Cukai menemukan bahwa isi barang yang diimpor tidak sesuai dengan dokumen
impor, ternyata isinya ada-lah barang-barang elektronik tanpa disertai
surat-surat. Dalam hal ini direksi PT. Intan telah melakukan kejahatan dalam
bentuk
A. adult offenders.
B. organized crime.
C. profesional.
D. smuggler.
12. Dahulu kejahatan dianggap sebagai private trouble,
sebagaimana yang dinyatakan oleh Lombrosso, yang mempunyai pengertian bahwa
A. kejahatan merupakan masalah pribadi setiap orang.
B. kejahatan bersifat perwarisan sifat jahat dari nenek moyang.
C. kejahatan muncul dari permasalahan masing-masing individu.
D. sifat kejahatan pada setiap manusia akan berbeda-beda.
13. Dimensi dari kontrol sosial informal yang mempunyai bentuk sebagai
aksi nyata dari kontrol, disebut berdimensi
A. behavioral.
B. perceptual.
C. persepsi.
D. formal.
14. Tujuan dari pembinaan narapidana adalah
A. narapidana diharapkan akan jera.
B. narapidana membayar ganti rugi terhadap publik.
C. narapidana diharapkan nantinya dapat menyesuaikan diri di
masyarakat.
D. narapidana tidak akan lagi berhubungan dunia kejahatan.
15. Munculnya mashab klasik dan neo klasik menunjukkan adanya
perubahan dalam pemahaman tentang manusia, dari manusia sebagi boneka yang
dikendalikan oleh ke-kuatan supernatural kepada manusia sebagai
A. moral insanity.
B. self determining.
C. spiritualistis.
D. feeble mindedness.
16. Menurut Lombroso, seseorang yang tidak mempunyai ciri badaniah
seorang kriminal dan tidak menderita penyakit jiwa tetapi pada suatu saat bisa
menjadi penjahat yang kejam, dapat digolongkan ke dalam penjahat yang mempunyai
tipe
A. born criminal.
B. insane criminal.
C. criminaloid.
D. idiocy.
17. Salah satu pendekatan dari mashab Kritis yang beranggapan bahwa
hukum yang dibuat tidak untuk melindungi masyarakat tetapi hanya melindungi
kelompok tertentu saja, merupakan pendekatan
A. interaksionis.
B. positivis.
C. konflik.
D. klasik.
18. Menurut prinsip Beccaria, tugas dari seorang hakim adalah
A. membuat UU.
B. sumber dari hukum.
C. menentukan kesalahan seseorang.
D. menentukan hukuman terpidana.
19. Mashab Perancis memfokuskan timbulnya kejahatan dari faktor
lingkungan, suatu pen-dapat yang menyatakan bahwa suatu kepe-milikan pribadi
akan dapat membuat orang menjadi egois sehingga akan mendekatkan-nya pada
kejahatan, penjelasan tersebut merupakan ajaran dari kelompok
A. sosiologi kriminal.
B. lingkungan ekonomis.
C. lingkungan fisik.
D. lingkungan sosial.
20. Teori dari Rodney Stark yang sebenarnya merupakan penyempurnaan
pandangan dari para ahli yang tergabung dalam Chicago School, adalah
A. aktivitas rutin.
B. tempat kejahatan.
C. gaya hidup.
D. kejahatan kekerasan.
21. Teori aktivitas rutin dikemukakan oleh
A. Rodney Stark.
B. Shaw dan Mc. Kay.
C. Felson.
D. Burgess.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 22 SAMPAI DENGAN 25,
PILIHLAH!
A. JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR DAN KEDUANYA
MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
B. JIKA KEDUA PERNYATAAN BENAR TETAPI KEDUANYA
BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT!
C. JIKA SALAH SATU PERNYATAAN SALAH!
D. JIKA KEDUA PERNYATAAN SALAH!
22. Kriminologi pada dasarnya merupakan himpunan dari berbagai ilmu
pengetahuan untuk menjelaskan timbulnya kejahatan.
sebab
Timbulnya
kejahatan tidak hanya dapat dijelaskan oleh satu bidang ilmu saja akan tetapi
diperlukan bantuan dari berbagai bidang ilmu.
23. Tidak ada kejahatan yang dapat disebut natural crime.
sebab
Masyarakat
selalu berubah sehingga pera-turan pidana yang berlaku juga akan berubah.
24. Perbuatan mencuri dianggap perbuatan amoral.
sebab
Perbuatan
amoral adalah perbuatan yang berlawanan dengan perasaan dari pelaku kejahatan.
25. Metode statistik yang digunakan untuk mengetahui informasi tentang
jenis kelamin dan usia pelaku kejahatan, merupakan bentuk metode statistik
statis.
sebab
Dengan
statistik akan dapat mengukur suatu keadaan kriminalitas pada suatu kelompok
pada masa tertentu.
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 26 SAMPAI 45, PILIHLAH!
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR!
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR!
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR!
D. JIKA 1), 2), DAN 3) SEMUANYA BENAR!
26. Perbedaan titik perhatian antara ilmu Hukum Pidana dengan
Kriminologi bila dilihat dari sudut ilmu Kriminologi, antara lain adalah
1) kriminologi memfokuskan pada metode empiris induktif
2) kriminologi mendasarkan pada fakta-fakta
3) kriminologi memusatkan pada pelang-garan terhadap norma hukum
27. Dalam mempelajari tentang kejahatan, kriminologi antara lain menjelaskan
tentang hal-hal sebagai berikut
1) mengapa suatu kejahatan muncul
2) ciri-ciri dari seorang penjahat
3) alasan seseorang melakukan kejahatan
28. Menurut Mannheim dan Thorstein yang diang-gap sebagai kejahatan
dalam kriminologi adalah perbuatan yang melanggar
1) hukum pidana
2) norma masyarakat
3) hukum adat
29. Berikut ini adalah contoh dari perbuatan kejahatan yang disebut
dengan the hidden crime
1) kejahatan dalam keluarga
2) budaya “carok” di Madura
3) incest taboo
30. Berikut ini adalah alasan mengapa sulit untuk mengungkapkan
kejahatan tersembunyi,
1) kurangnya patisipasi masyarakat untuk melaporkan
2) perasaan malu apabila harus mengung-kapkan aib keluarga
3) takut bila harus menjadi saksi di penga-dilan
31. Menurut Sutherland kejahatan dalam arti sosial, antara lain
mengandung makna adanya
1) hubungan yang bersifat dominatif
2) nilai kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan nilai masyarakat
3) kesamaan kedudukan individu dimata hukum
32. Alasan bagi M. Elliot dalam menyatakan bahwa pengetahuan kita
tentang penjahat adalah tentang penjahat yang kurang ahli, yaitu
1) aparat polisi terbatas kemampuannya untuk menangkap semua penjahat
2) penjahat yang tertangkap adalah penjahat yang kurang pandai
melepaskan diri dari polisi
3) penjahat yang masih berkeliaran adalah lebih pandai dari polisi
sehingga mereka bisa lolos
33. Kejahatan yang dilakukan dalam hal me-nyalahgunakan wewenang
sebagai seorang hakim, dimana ia menetapkan tarif untuk pelaku kejahatan
sehingga hakim dapat meringankan hukumannya sesuai dengan banyaknya imbalan
yang dapat diberikan oleh pelaku kejahatan tersebut. Maka perbuatan tersebut
merupakan kejahatan dalam bentuk
1) white collar criminals
2) professional criminals
3) occasional criminals
34. Fungsi dari sistem peradilan pidana antara lain adalah
1) memberikan reaksi formal
2) mencegah masyarakat tidak jadi korban kejahatan
3) menyelesaikan kasus kejahatan sesuai dengan UU
35. Permasalah yang dihadapi terhadap pelak-sanaan rehabilitasi dalam
pembinaan yang diterapkan oleh sistem pemasyarakatan adalah
1) adanya labelling effect yang ditempelkan pada terpidana sehingga
terpidana diang-gap abnormal
2) fokusnya terlalu diarahkan pada terpidana padahal banyak pihak
lain yang terkait
3) terdapat kesulitan mencapai titik per-damaian antar pelanggar
hukum dan masyarakat
36. Perilaku orang bertetangga yang senang berinteraksi sebenarnya
mempunyai makna yang fungsional dalam rangka kontrol sosial karena
1) sebagai alat untuk pengawasan ling-kungan
2) berpotensi sebagai kontrol sosial informal
3) merupakan perilaku kelompok dalam intervensi masalah kejahatan
37. Konsep dari reaksi formal mengandung makna
1) pemberian sanksi hukuman sesuai dengan UU
2) adanya lembaga resmi penegak hukum
3) merupakan akibat dari reaksi informal
38. Suatu pencegahan kejahatan yang ditujukan terhadap peningkatan
partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial serta pembe-rantasan
terhadap kelompok-kelompok yang berisiko tinggi untuk melakukan pelanggaran,
adalah memakai pendekatan
1) sosial
2) situasional
3) kemasyarakatan
39. Kaiser mengajukan model penjegahan keaktifan umum yang antara lain
pemberian perhatian pada orang-orang yang diprediksi dapat melakukan
pelanggaran hukum serta kepada para pelanggar hukum, maka hal tersebut termasuk
pada model pencegahan
1) primer
2) sekunder
3) tertier
40. Beberapa prinsip yang dikemukakan oleh Beccaria dari mashab
klasik, antara lain adalah
1) hukuman akan ditentukan oleh hakim
2) sumber hukum adalah UU
3) prinsip dasar hukum pidana adalah sanksi positif
41. Code 1791 yang banyak dipengaruhi oleh pandangan Beccaria
mengalami kegagalan, dikarenakan
1) anak belum dewasa, orang terbelakang diperlakukan sama seperti
orang dewasa normal
2) adanya perlakuan yang sama terhadap terpidana pemula dengan
terpidana kambuhan
3) Beccaria terlalu menekankan pada pencegahan daripada penghukuman
kejahatan
42. Menurut Enrico Ferri, salah seorang murid Lombroso faktor-faktor
yang menyebabkan kejahatan antara lain adalah
1) kondisi geografis
2) faktor psikologis
3) suasana politik negara
43. Kondisi sosial yang berkaitan dengan kecenderungan tinggi
rendahnya angka kejahatan, antara lain disebabkan oleh
1) kegagalan prgram KB
2) ketimpangan pendapatan
3) kepadatan penduduk
44. Studi yang dilakukan oleh Shaw dan Mc. Kay tentang kenakalan
remaja di Chicago, menyimpulkan antara lain
1) rendahnya tingkat penghasilan akan cenderung memunculkan tingkat
deli-kuensi yang tinggi
2) kepadatan penduduk yang rendah akan mempunyai tingkat delikuensi
rendah
3) tingkat delikuensi tinggi terjadi karena dilakukan oleh remaja
drop out sekolah
45. Bentuk penyesuaian diri yang bersifat menyimpang dari norma yang
berlaku di masyarakat, antara lain adalah
1) konformitas
2) ritualisme
3) inovasi
No comments:
Post a Comment